JATIMSURABAYA

Bansos PKH Plus Rp 80 Milyar Dinsos Jatim Tidak Transparan ?

Ilustrasi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – TERKESAN tertutup, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus – BALINSOS/JAMSOS untuk 15 Kabupaten di Jawa Timur, Tahun APBD 2021 senilai Rp 80.828.000.000, pada Satuan Kerja Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur, tidak transparan?

Terbukti, untuk memenuhi hak masyarakat mendapat informasi perihal realisasi Bansos PKH Plus Rp 80 miliyar itu, secara resmi Redaksi kantor Berita BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAl.com pada, Senin 7 Februari 2022 telah mengajukan permohonan konfirmasi melalui surat nomor 048/176/KONF/Lipsus, namun hingga berita ini tayang tidak memberi jawaban dan/atau penjelasan.

Kendati demikian, Redaksi koran BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAl.com tetap berharap mendapat jawaban dari Dinas Sosial Jatim perihal realisasi Bantuan Sosial PKH Plus – BALINSOS/JAMSOS untuk 15 Kabupaten di Jawa Timur, Tahun APBD 2021, untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, tepat manfaat, serta tepat jumlah, dan tentu tepat aturan.

Terpisah, Ketau DPP Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Mochtar Hartadi mengatakan tata kelola keuangan yang tidak transparan akan mencederai semangat reformasi birokrasi menuju Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih.

Menurut Mochtar Hartadi sebagai Badan Publik, Dinas Sosial Jatim seharusnya terbuka pada data publik tanpa terkecuali. Apa lagi kepada wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi.

Atas pertimbangan tersebut, Mochtar Hartadi memintah Dinas Sosial, Jatim melibatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan pemerintah dengan membuka realisasi Bantuan Sosial PKH Plus – BALINSOS/JAMSOS kepada publik.

“Kami meminta Dinas Sosial Provinsi Jatim membuka realisasi Bantuan Sosial PKH Plus – BALINSOS/JAMSOS, sehingga masyarakat mengetahui daftar nama, alamat penerima, nilai bantuan, ketepatan sasaran, dll untuk dapat berpartisipasi melakukan funsi pengawasan,” harapnya. (Toddy/Lipsus/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button