Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Kurir Diamankan Bersama 7 Pil Ekstasi Berlogo Labubu

OKU TIMUR, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PB (21) dan DE (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan yang berada di Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, personel Unit I Satres Narkoba melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 7 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu yang disimpan di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan salah satu tersangka.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,79 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Beni, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari keterangan yang diperoleh petugas, pembelian narkotika tersebut dilakukan dengan cara patungan antara kedua tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7 butir diduga pil ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu dengan berat bruto 2,79 gram serta satu helai celana panjang warna navy yang dikenakan salah satu tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres OKU Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan: Nelis Sri Wahyuni



