JATIMNGAWI

LSM JAK DPD Ngawi Soroti Proyek Revitalisasi Swakelola SDN 3 Pakah

Proyek fisik di SDN Pakah 3 Mantingan yang kini disorot oleh DPD LSM JAK Ngawi (Foto: Bidik Nasional/S Warsana)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Proyek revitalisasi sarana pendidikan di SDN 3 Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Anti Korupsi (DPD LSM JAK) Ngawi.

Proyek yang berlokasi di Desa Pakah tersebut diduga melanggar aturan teknis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembangunannya.

Disampaikan kepada bidiknasional.com (bn.com), berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum LSM JAK DPD Ngawi, proyek revitalisasi sekolah ini diketahui berbasis swakelola. Namun ironisnya, seluruh tenaga kerja fisik, mulai dari tukang hingga kuli bangunan, justru didatangkan secara borongan dari luar daerah. Kondisi ini memicu gejolak di kalangan warga sekitar sekolah yang merasa hak ekonominya terabaikan.

Ketua Advokasi Hukum LSM JAK DPD Ngawi menyayangkan minimnya transparansi dan pelibatan masyarakat lokal dalam proyek tersebut.

“Proyek berbasis swakelola itu seharusnya mengutamakan warga sekitar untuk bekerja. Tujuannya jelas, agar roda perekonomian warga di desa setempat ikut menikmati dampak langsung dari pembangunan yang didanai oleh uang negara sesuai aturan LKPP. Namun fakta di lapangan, warga sekitar justru hanya menjadi penonton saat ada pembangunan di desanya,” ujar Hardi, Ketua Seksi Advokasi Hukum LSM JAK DPD Ngawi saat ditemui bn.com di lokasi proyek.

Lebih jauh dikatakan, dugaan penyimpangan ini semakin diperkuat oleh sikap Kepala Sekolah SDN 3 Pakah yang terkesan menutup diri dan menghindari konfirmasi. Setiap kali tim investigasi LSM JAK mendatangi sekolah untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi, kepala sekolah selalu tidak berada di tempat dengan dalih sedang menghadiri rapat dinas.

SDN Pakah 3 Mantingan Ngawi ( (Foto: Bidik Nasional/S Warsana)

Sikap tidak kooperatif dari manajemen sekolah selaku penanggung jawab anggaran swakelola dinilai bertolak belakang dengan asas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

LSM JAK DPD Ngawi menduga adanya praktik “swakelola terselubung”, di mana pekerjaan fisik diam-diam dialihkan secara ilegal kepada pemborong atau pihak ketiga demi mencari keuntungan pribadi.

Jajaran pengurus LSM JAK DPD Ngawi menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, Bidang Advokasi Hukum LSM JAK DPD Ngawi akan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat Resmi serta Surat Permohonan Audit Investigatif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi serta Inspektorat Kabupaten Ngawi.

LSM JAK mendesak jajaran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ngawi untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa keabsahan dokumen Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta daftar riil pembayaran upah pekerja demi mencegah potensi kerugian keuangan negara

Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan objektif, wartawan bn.com telah berupaya melakukan penggalian informasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Wartawan mencoba mendatangi SDN 3 Pakah serta menghubungi Kepala Sekolah melalui sambungan telepon dan pesan instan, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi juga tengah dilakukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi untuk mengklarifikasi mekanisme pengawasan proyek swakelola tersebut, tersebut, namun pihak dinas terkait belum dapat memberikan keterangan resmi.(S Warsana)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button