JATIMSURABAYA

Terkesan Dibiarkan Sampah Menggunung di BKPH Kranji Lamongan

Keterangan Gambar: Sampah menggunung di lokasi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan Tuban BKPH Kranji RPH Kranji Lamongan, Jawa Timur, Rabu, (23/02/2022)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sampah menjadi persoalan krusial di masyarakat. Sejumlah upaya dilakukan pemerintah dan berbagai pihak guna mengurai masalah sampah ini.

Berbagai terobosan Pemerintah untuk mengurangi sampah juga turut dikembangkan oleh sivitas akademika. beberapa terobosan karya mahasiswa, dosen, serta peneliti.

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari kemarin, rupanya menyimpan kisah kelam yang menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak serta masyarakat.

Namun tidak halnya yang terjadi di perbatasan anatara desa Payaman Kecamatan Solokuro dan desa Keranji Kecamatan Paciran, sampah berbau dan menggunung berada di lokasi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan Tuban BKPH Kranji RPH Kranji.

Tepatnya, petak 73, Luas 15.30 Ha, Jenis Tanaman Mahoni, Tanaman Tahun 1987, Kelas Hutan TJKL. Padahal sudah ada peringatan “Bukan Tempat Pembuangan Sampah”, tetapi masih saja dilanggar terkesan dibiarkan.

Sementara Musta’in Kepala Desa Payaman dalam hal ini saat dikonfirmasi mengatakan, “Kalau anda mau dan ketahuan orang yang buang sampah di selain tempat itu monggo anda kenakan denda berpapun saya izini.

Musta’in menambahkan, orangnya sudah sering kita ingatkan, tapi melihat kalau sudah tidak ada orang buang sampahnya. Sudah sering di tinggui, tapi tidak ada orang buang sampah. setelah di tinggal buang sampah lagi.

Berkaitan dengan penumpukan sampah dilahan perhutani wilayah payaman tersebut selain pak Kades sudah berkali kali melakukan sosialisasi dan melarang tapi oleh warga tidak dihiraukan.

Pihak pemerintah desa apa tidak ada inisiasi untuk membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi warga payaman tersebut, ada Dana Desa, seperti yang dilakukan oleh desa desa lain.

Selain itu, apa tidak ada arahan untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara di desa Dadapan solokuro yang lebih dekat. Kades Musta’in menjawab, Sudah,” jawabnya singkat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Anang Taufik, SSTP, MSi pada kali ini menyebutkan, persoalan sampah memang tidak akan ada selesainya. Makanya, terkait persoalan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama.

Selain itu, persoalan sampah merupakan bagian dari masalah lingkungan karena pertambahan volume sampah berkorelasi dengan pertambahan jumlah penduduk dan upaya untuk mengurangi sampah masih terbatas.

Hal ini disebabkan beberapa perilaku masyarakat yang buruk seperti membuang sampah sembarangan, akan memberikan dampak negativ terhadap lingkungan.
Di kabupaten Lamongan sendiri sudah dituangkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Berkaitan adanya yang terjadi di desa Payaman Kecamatan Solokuro sampah berbau dan menggunung berada di lokasi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan Tuban BKPH Kranji RPH Kranji.

Pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena tempat tersebut berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Lamongan.

Kalau membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. Dampak nanti yang diakibatkan banyak selain bau, jorok macam-macam. Kalau dengan pola perilaku mulai dari buang sampah pada tempatnya dan bijak akhirnya nanti enak.

Soal sampah memang undang-undanganya sudah jelas menjadi tanggung jawab semua pihak dari sisi pemerintah juga sudah menyiapkan tempat, dari sisi edukasi juga sudah dilakukan.

Bahkan bagaimana mengolah sampah menjadi setoran ekonomi menjadi materi dan uang itu sudah berkali kali tiap tahun kita edukasi.

Nanti kalau pihak DLH mengambil percuma saja, sudah saya ambili nanti dibuangi lagi. Sangat disayangkan, karena dekat dengan TPS Dadapan, mestinya masyarakat sekitar punya kesadaran untuk itu.

Selain itu, bisa juga ada Dana Desa paling tidak bisa dialokasikan untuk penanganan sampah. Desa yang lain ituloh, kata Anang, bisa menjadikan nilai emonomi dari sampah.

Bahkan, sampah bisa menjadi uang dari mulai sampah plastik, sampah yang lain, jadi pupuk bisa. Dari hasil sampah bisa untuk bayar BPJS bisa untuk kegiatan yang lain.

Menurutnya, dari sampah bisa menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), bisa beli kendaraan, macam-macam desa yang lain sudah banyak melakukan hal itu.

Anang berharap dalam penanganan sampah pastinya harus ada kepedulian masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan. Bahkan di tingkat kabupaten tidak henti-hentinya, misalkan kita bisa memberikan bantuan ya kita berikan bantuan.

Misalkan kita ambili, nanti percuma setelah kita ambili jangankan nunggu satu hari, satu jam pun sudah dibuangi lagi. Hal ini kurangnya kesadaran masyarakat, harus bareng-bareng antara pemerintah dan masyarakat juga semua pihak.

Untuk bersama sama bagaimana sampah itu bisa dibuang pada tempatnya, paling tidak bisa diolah, karena sampah itu tidak dominan menjadikan maslah. Namun, sampah bisa menjadikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button