LABUHANBATUSUMUT

Tiga Pekan Ops Antik Toba 2022: Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap 86 Kasus dan 103 Tersangka 

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Operasi Antik Toba 2022 yang dilaksanakan Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran dari 2 Februari hingga 23 Februari 2022 telah berakhir.

Dalam kurun waktu 21 Hari, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 103 orang tersangka yang terdiri dari 100 Laki-Laki dan 3 Perempuan. Sementara barang bukti yang disita berupa narkotika jenis Sabu seberat 410.97 Gram dan sebanyak 527.90 Gram narkotika jenis Ganja.

“Sebanyak 86 Kasus berhasil diungkap selama waktu 21 hari dengan mengamankan 103 tersangka,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (24/02/2022) sore.

Dari 103 tersangka, ada sebanyak 87 orang yang merupakan pengedar dan kurir yang dijerat Pasal 114 UU Narkotika. Sementara 16 lainnya dikenakan Pasal 112 Sub 127 UU Narkotika. Dari 16 tersangka, Kapolres mengatakan telah memfasilitasi secara gratis terhadap 5 tersangka untuk rehabilitasi di BRSKPN Insyaf Medan.

“Ada sebanyak 87 pengedar dan kurir, mereka kita jerat Pasal 114 ancaman 20 tahun penjara. Sementara 16 orang kita kenakan pasal 112 Sub 127, kita juga fasilitasi 5 tersangka dari 16 orang untuk rehabilitasi di Medan,” kata Kapolres.

Selama Ops Antik Toba 2022, Polisi kembali menemukan uang tunai sebesar Rp.200.851.000 dari terdakwa berinisial N Alias Nurita Alias Ita. Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menyita uang tunai sebesar Rp.324.200.000 dari terdakwa Ita dalam penyelidikan awal.

“Untuk terdakwa Ita kita kembali menemukan uang tunai sebesar 200 Juta. Sebelumnya dalam penyelidikan awal kita telah mengamankan uang tunai sebesar 324 juta dari tersangka ini,”Jelasnya.

Sementara barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengacu pada Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 terhadap terdakwa Nurita Alias Ita berjumlah total Rp.525.051.000.

Dalam hal ini, Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyitaan harta kekayaan dan telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

“Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menyita harta kekayaan yang belum disita. Saat ini penyidik telah melaporakan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kejari Labusel. Kita tetap komitmen untuk memberantas peredaran narkotika,” kata Kapolres.

Saat Konferensi Pers, terlihat Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung.

(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button