Keterangan Gambar : Tersangka M-S, Kamis, (24/2/2022) saat dibawah petugas Kejari ke Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan serta menjebloskan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial M-S (58) pada Kamis, (24/02) ke Lapas Kelas IIB Lamongan.
Penahanan dilakukan setelah statusnya naik menjadi tersangka. Sebelumnya, pria yang berdomisili di Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan ini ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gersik.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto menyatakan, Ia ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan.
Serta untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tandan pelunasan cukai lainya.
Sebagaimana pasal 29 ayat 1 dan pasal yang disangkakan pasal 54 UU RI nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai atau pasal 56 UU nomor 38 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” ujar Condro.
Disamping menjebloskan tersangka ke tahanan (hotel prodeo, red), kata Condro, sejumlah barang bukti (Tahap II) yang berhasil diamankan diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik.
Dengan jumlah total barang bukti ada 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai. Menurutnya, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000,” kata Condro.
Ditegaskan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka sesuai surat perintah penahan (tingkat penututan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan ,nomor : Print – 109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2022 hingga 14 Maret 2022.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Dan Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif,” tegas Condro.
Hal senada Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi juga mengungkapkan, semua rokok tanpa pita cukai yang diedarkan oleh tersangka ini di peroleh dari seseorang, kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi ada pemasoknya. Sekarang DPO,” ungkap Anton.
Anton menjelaskan, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai PNS.
“Dari pengakuan tersangka, ini merupakan bisnis yang sengaja dilakukan tersangka sebagai kerja sampingan.
Penulis : Bang IPUL