KALTENG

Polda Kalteng Perangi Keras illegal Loging

 

PALANGKA RAYA, KALTENG, BN – Dirkrimsus Polda Kalteng telah berhasil mengamankan dan menyita kurang lebih 140 kubik kayu olahan serta menahan 5 orang tersangka. Dan 1 orang tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (12/5/2018).

Kayu-kayu olahan tangkapan tersebut sebagian, diduga berasal dari Taman Nasional (TN) Sebangau. Sebagiannya lagi berasal dari Gunung Timang Barito utara dan desa Pamangka Barito selatan. Kombes Pol. Adex Yudiswan juga menyatakan kalau saat ini sebagian barang bukti kayu ulin,meranti olahan hasil tangkapan mereka dititipkan di Polsek Gunung Timang res Barut ,kurang lebih sebanyak 7 meter kubik (m3) dan diPolres Barsel kurang lebih 9 meter kubik(m3).

Dalam jumpa press Kombes Pol.Adex Yudiswan kepada awak media. “Pihaknya akan terus mengungkap tindak illegal loging di Kalimantan tengah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013. Apalagi ini kayu-kayu yang diambil berasal dari Taman Nasional (TN) yang pasti sudah pasti sangat dilindungi. Karena disana tempat hidup habitat orang hutan yang kita lindungi” ujar Kombes Adex Yudiawan. (Ruhui)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button