Tek: (Searah jarum jam) 1. Korban Azizah Zahiroh. 2. Diduga pelaku Ach.Yasir Rofiqi, pegawai outsoursing Diskominfo Pemkot Surabaya. 3. Bukti surat pengantar visum ke RS PHC Tanjung Perak
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ach.Yasir Rofiqi, pegawai outsourcing Diskominfo Pemkot Surabaya kepada korban Azizah Zahiroh, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas II-B Situbondo, ternyata sudah dihentikan atau di SP3 oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Penghentian tersebut menimbulkan tanda tanya karena hasil visum masih di RS PHC Tanjung Perak Surabaya alias belum diambil oleh penyidik.
Penghentian penyidikan tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S-Tap/ 244/VIII/ RES.1.24/ 2021/Satreskrim Tentang Penghentian Penyidikan terhitung Agustus 2021.
Merasa janggal dengan SP3 tersebut, wartawan BN melakukan penelusuran ke RS PHC. Ternyata surat visum dari RS PHC Surabaya belum diambil oleh penyidik. Bahkan, BN menemukan surat pengantar visum dari Polrestabes Surabaya Pro Justitia. Nomor.R/76/III/KES.3/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes. Klasifikasi. Rahasia. Lampiran 2 (Lembar).Perihal.Penganiayaan an.Azizah Zahiroh. Surat itu sebagai bukti bahwa penyidik telah meminta dilakukan visum terhadap korban.
BN sempat menemui Achmad Puji Christanto bagian admin IGD RS PHC terkait surat visum atas Azizah Zahiroh. Ia mengatakan, ” Ini bukan jawaban dari visum lho Bu tapi pengantar dari polisi saja,” ujarnya pada korban yang didampingi BN.
Masih, kata Achmad Puji Christanto alias Chris , “pihak RS PHC belum diminta hasil visumnya. belum…belum.. karena pihak polisinya tidak minta,” jelas Chris.
“Kalau dihentikan ibu (Azizah,red ) harus menanyakan,” tegas Chris, seraya menunjukan berkas-berkas visum yang banyak tidak ditindak-lanjuti.
Sedangkan korban mengaku selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun,”sekarang hasil visum gak ada, SP2HP gak ada, perkaranya di SP3. Dan saya tahu kalau SP3 baru bulan ini alias 6 bulan setelah di SP3, kok aneh ,”Aku Azizah Zahiroh.
Merasa tidak beres korban tidak terima dan akan mencari keadilan sampai ujung langit, dan melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Jatim, dan lapor Kapolri. “Sekarang sekecil apapun keluhan masyarakat pasti akan ditanggapi bapak Kapolri, “ tegasnya optimis.
Seperti diberitakan BN sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi 18 Maret 2021 silam, menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Rutan Kelas IIB Situbondo bernama Azizah Zahiroh, warga Jl Penanggungan RT.07/ RW.24, Kelurahan Kejapanan, Gempol Kabupaten Pasuruan atau Jl.Merak no.40 Situbondo.
Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Ach.Yasir Rofiqi tempat tinggal Jl.Dukuh Setro Gg.12 No.49 Surabaya (selaku terlapor). Pelaku diduga tenaga Outsourcing Dinas Kominfo Pemerintah Kota Surabaya. Kejadian tersebut berawal Azizah hendak pulang ke kosannya, mengambil barang-barang yang tersisa di tempat kos di Jl. Dukuh Setro Gg.12/49 Surabaya.
Korban diantar ke kamar atas oleh Farhan Sufriansyah Bachri teman dari Ach.Yasir Rofiqi.Ternyata, sambutan Ach.Yasir Rofiqi terkesan tidak enak (geram, red), dengan kehadiran Azizah ditempat kos-kosan tersebut.
Sempat diantara keduanya terjadi perang mulut. Sikap dari Ach.Yasir Rofiqi sempat melakukan penindian kaki, lutut, ke tubuh dan tangannya mencekik leher Azizah. Farhan yang melihat tidak berani melerainya.
Keduanya, sempat bersitegang sampai-sampai dijalan Kusuma Bangsa tepatnya disamping SMAN.5 Surabaya, Azizah sempat didorong dengan pihak Ach.Yasir Rofiqi. Sempat mukanya pun terbentur di aspal. Seketika itu korban segera ke RS PHC Surabaya untuk berobat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Malpolrestabes kota Surabaya dengan Surat Bukti Laporan. Nomor: TBL-B/259/III/RES.1.6./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, Sabtu tanggal 20 Maret 2021 diterima SPKT Kusmono. (BYP)