SATPOLAIRUD POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP KASUS PENCURIAN SPARE PART KAPAL KLM. LIANA
TKP PERAIRAN PANTAI BOOM BANYUWANGI
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Kamis, 3 Maret 2021, sekira Jam 15.00 Wib Sat Polairud Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku pencurian Spare Part Kapal KLM. LIANA yang bersandar di dermaga pelabuhan Pantai Boom Banyuwangi.
Dalam keterkaitan kasus tersebut, Sat Polairud Polresta Banyuwangi telah mengamankan tersangka KAMSIADI alias JON Bin SUKRI, lk, umur 40 th, islam, swasta/nelayan, almt Jl. Ikan Cucut Rt. 01 Rw.01 Kel. Kampung Mandar Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi ( Bekas Penjaga KLM LIANA).
Barang Bukti 1 (satu) unit Water Cooler, 1 (satu) unit Pompa Pendingin, 1 (satu) unit Dinamo starter, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 9, 1(satu) unit Speda motor Vixion wrna putih No. Pol : P 4827 SO dan 1 (buah) karet pengikat
Modus Operandinya yakni, Pelaku masuk kedalam Kapal dan mengambil spare part berupa 1 unit Water Cooler, 1 unit Pompa Pendingin, 1 unit Dinamo starte berada di dalam kamar mesin.
Motif Pelaku, Pelaku mengambil Spare Part Untuk dijula guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi KOMPOL Jeni Al Jauza, SH, MH menerangkan Kronologis Singkatnya, bahwa Pada hari Rabu tgl 16 Februari 2022 jam 14.00 wib pelaku mengambil spare part kapal berupa 1 unit Water Cooler, 1 unit Pompa Pendingin, 1 unit Dinamo starte yg berada didlm kamar mesin KLM LIANA menggunakan Alat Bantu berupa Kunci Pas 19 yg selanjutnya oleh pelaku di letakkan di semak-semak di dekat KLM LIANA dan pada malam hari pelaku memindahkan Barang hasil Curian menggunakan 1 Unit Yamaha Vixsion Warna Putih utk di simpan di Rumah. terangnya. Senin (7/3/2022).
KOMPOL Jeni Al Jauza menambahkan konologis Penangkapan yaiti Pada hari Kamis tgl 03 Maret 2022 jam 10.00 wib petugas mendapatkan informasi bhw barang yg telah dicuri oleh KAMSIADI alias JON tersebut berada di rumah Sdr. MUHTADIN yg selanjutnya petugas mengamankan Sdr. MUHTADIN dan pada sore hari sekitar jam 17.00 wib petugas berhasil mengamankan KAMSIADI yg saat it berada dirumah Sdr. MUHTADIN,selanjutnya tersangka berikut BB di bawa ke Mako Sat Polairud Polresta Banyuwangi guna penyidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah yg sudah dilakukan Cek TKP, Sita BB, Memeriksa Saksi, Memeriksa Tersangka, Pra Rekontruksi dan Gelar Perkara. Rencana Tindak lanjut adalah menahan Tersangk dan menyidik Tuntas.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam.
TKP (tempat kejadian perkara)
Diatas Kapal KLM. LIANA didalam Kamar Mesin yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Pantai Boom Kel. Kampung Mandar Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi. (dj@/BN)