PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Kementerian Agama Kota Pasuruan dan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyatakan siap mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dukungan tersebut terwujud dalam penyertaan kartu kepesertaan JKN-KIS sebagai syarat kepengurusan penyelenggaraan Haji dan Umroh.
“Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 kepada 30 unsur kementerian/lembaga dan kepala daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi stakeholder sesuai kewenangan dan fungsinya dalam Program JKN-KIS.
Seperti halnya di Kementerian Agama yang memberikan dukungan yang menyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif kepada calon jamaah Haji dan Umroh,” tegas Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Anang Cahyono.
Anang menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Pasuruan siap bersinergi dalam pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Sinergi tersebut dilakukan dalam bentuk dukungan kemudahaan akses untuk cek peserta pelaksanaan Haji dan Umroh.
Anang menjelaskan tujuan dari kepesertaan aktif ini adalah sebagai keamanan para jamaah saat persiapan keberangkatan dan juga saat kepulangan.
Diharapkan dengan kepesertaan aktif, tidak akan mengalami kendala ketika akan mendapatkan layanan kesehatan sesuai prosedur atau layanan publik lainnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Aminatun menerangkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2022 dan akan menjalankan sesuai Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj. 09/2/2022 perihal tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami terus berupaya menyiapkan sesuai dengan Instruksi yang telah diturunkan. Terkait persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada calon jamaah Haji dan Umroh sebenarnya sudah sejak lama berjalan hanya bedanya untuk saat ini kepesertaan tersebut harus aktif.
Kami juga meminta dukungan dari BPJS Kesehatan apabila saat pelaksanaan membutuhkan pengecekan kepesertaan aktif di tempat dan apabila ditemukan calon jamaah yang masih memiliki kendala dalam kepesertaan JKN – KIS nya,” jelas Aminatun.
Sementara itu, Kementrian Agama Kota Pasuruan yang saat itu diwakili oleh Rooney H juga menerangkan hal yang serupa mengenai implemepentasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2022 ini dikarenakan pendaftaran Haji dan Umroh dikelola oleh pihak ketiga sebagai agen keberangkatan. (rn/gt/boody)