JATIMPASURUAN

Gandeng Pemda Kota Pasuruan Sukseskan Program JKN dan Implementasi Inpres 1 Tahun 2022

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Dukungan Pemerintah Daerah Kota Pasuruan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus mengalir untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 optimis untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Pasuruan.

“ Dengan hadirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 semoga bisa menjadi celah dan kebijakan untuk mempertahankan UHC di Kota Pasuruan dengan penambahan peserta dari dampak implementasi yang akan dilakukan. Dan untuk data harapannya bisa kolaborasi dengan dinas terkait untuk penyesuaian data peserta agar optimal,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlina. 

Dukungan serupa juga diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Pasuruan, Sinar Widi. Dirinya akan membantu dan ikut mengawal dalam perluasan peserta di berbagai sektor seperti Kelompok Pondok Pesantren, UMKM, dan bidang lainnya guna mendukung program JKN – KIS. Dengan capaian UHC Kota Pasuruan dari 210.598 Jiwa jumlah penduduk, 99.05% telah terdaftar dan 1.995 jiwa penduduk sisanya yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN – KIS. 

“ Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada dinas – dinas terkait dalam upaya mempertahankan UHC Kota Pasuruan dan harapannya terus terjadi peningkatan yang signifikan. Juga kepada BPJS Kesehatan Pasuruan yang mengawal program JKN – KIS. Adanya Instruksi Presiden no. 1 Tahun 2022 tentunya mempermudah untuk pendataan penduduk yang belum terdaftar dan mampu mempertahankan UHC yang telah dicapai selama ini. Komitmen dari berbagai Kementrian/Lembaga juga OPD yang harus di kuatkan lagi untuk mendukung optimalisasi program JKN – KIS,” tegas Widi.

Pada Kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dyah Miryanti menyampaikan terima kasih atas dukungan dan juga komitmen Pemerintah Daerah dan OPD Kota Pasuruan mempertahankan UHC dan terus mendukung penuh terhadap optimalisasi program JKN – KIS.

“ Kami terus mengapresiasi  berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan dan OPD terkait dalam mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) ini. Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 kepada 30 unsur kementrian/lembaga dan kepala daerah merupakan bentuk kontribusi stakeholder sesuai kewenangan fungsi dalam optimalisasi Program JKN – KIS. Hal ini tentunya menjadi angin segar kita semua menuju tercapainya cakupan semesta,” tutup Dyah.

(rn/gt/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button