ACEHSUBULUSSALAM

LSM Pendidikan Noorwangsanegara Serukan Komite Sekolah Harus Pegang Salinan RKAS

■ Menutup Peluang Penyelewengan Dana Bos

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Sabirin Siahaan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara kembali bersuara menyerukan kepada semua Komite Sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK sederajat untuk memiliki salinan RKAS sebagai pegangan Pengawasan serta dijadikan dasar penyusunan Program Kerja sesuai AD/ART, Selasa (26/4/2022).

Kepada media Sabirin Siahaan mengatakan dari hasil Monitoring dan Investigasi melalui dialog dan Diskusi dengan Komite serta Guru pada beberapa satuan pendidikan ditemukan berbagai fenomena diantaranya:

a). Adanya indikasi bahwa dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dana BOS,Komite sekolah tidak berperan dalam
memberi masukkan atau memberi pertimbangan terhadap penyusunan RKAS tersebut, komite sekolah hanya diminta oleh sekolah untuk menandatangai RKAS sebagai formalitas.

b). Tidak berjalannya hubungan Koordinasi yang dilakukan oleh Komite sekolah dengan Satuan pendidikan (sekolah).

Hal tersebut teridentifikasi komite sekolah tidak mengetahui Skala Prioritas penggunaan dana BOS. Padahal, sebagaimana diatur oleh Kemendiknas No.044/U/2002, bahwa kewenangan komite sekolah dalam melakukan pengawasan berupa koodinasi, memberi pertimbangan dan masukan dalam penyusunan RKAS.

“Ini cukup berbahaya dan harus diubah sedini mungkin, dan kita dari LSM Pendidikan akan coba bangun komunikasi dengan Disdikbud kota Subulussalam dan Cabdin Aceh wilayah Subulussalam-Singkil serta menyerukan agar semua Komite sekolah harus memegang Salinan RKAS karena ada tandatangan mereka disana untuk mereka pertanggung jawabkan dihadapan Wali murid, lingkungan sekolah, dan publik.

Selanjutnya kami DP. Daerah Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara segera bentuk Forum Komunikasi Komite Sekolah (FK2S) sebagai wadah Diskusi dan penecahan Persoalan-persoalan pendidikan khususnya di kota Subulussalam,” ungkapnya.

Laporan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Aceh terhadap kerugian dugaan Tipikor dana BOS di salah satu sekolah di Aceh Singkil yang mencapai 263,7 juta sebagaimana diberitan oleh media online Pena Aceh pada Sabtu, 23/4/2022 dan pemberitaan cMczone 6/3/2019 tentang dugaan pemalsuan tanda tangan komite sekolah untuk cairkan dana BOS tentunya juga menjadi dasar bagi kita untuk melakukan upaya pencegahan duni karena kita tidak menginginkan hal serupa terjadi pada satuan pendidikan di Kota Sada – Kata Kota Subulussalam,” tandas Sabirin

Penulis       :   AGUS DARMINTO

Editorial      :   Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button