TIM Resmob Polres Subulussalaam Bekuk Pelaku Pemalakan Terhadap Anak
SUBULUSSLAM, BIDIKNASIONAL.com – Tim Resmob Polres Subulussalam bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku Pemalakan uang atau pemerasan terhadap anak di bawah umur di sertai dengan perbuatan Penganiayaan terhadap anggota polri Bripda Calvin Naufal Personil Polres Subulussalam.
Kepala Kepolisisn Resor (Kopolres) Subulusslaam AKBP Muhammad Yanis,SIK.MH melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Subulusslam IPTU Deno Wahyudi,SE.MSI kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi : LP/B/63/V/Res./2022, tanggal 12 Mei 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/66/V/Res./2022, tanggal 14 Mei 2022.
Pelapor pemerasan atau pemalakan atas nama MS (27) (Dengan Korban Inisial E Umur 16 tahun-Red)
Kemudian pelapor penganiayaan atas nama Bripda Calvin Naufal Nevada anggota polri (21) personil polres Subulusslaam
Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Deno Wahyudi Mengatakan penangkapan tersebut di pimpin oleh katim resmob bripka irwan fadli dan berhasil menangkap tersangka APD (19) Tahun Alamat,Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri ,Kota Subulussalam.
Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam Melakukan Penyelidikan Terhadap Tersangka Penganiayaan lalu Tim Resmob memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka telah kabur ke arah Kec. Aceh Selatan Kemudian Tim Resmob di pimpin oleh katim resmob *bripka irwan fadli* melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan di dapati tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya, kemudian Tim Resmob Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap Tersangka, Kini Tersangka Telah di amankan di Mapolres Subulussalam Guna Penyidikan lebih lanjut
Tim resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan memperoleh informasi bahwasannya tersangka telah kabur ke Aceh Selatan.
Tim Resmob dipimpin oleh katim resmob bripka irwan fadli melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan menangkap Tersangka APD (19) pada sabtu (14/05/2022) di Rumah Abang Kandung Pelaku di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sekira Pukul 02.30 Wib, beserta barang bukti yang di amankan Satu (1) Unit Sepeda motor Yamaha WR tanpa Nomor Polisi ( Nopol) Kata Iptu Deno Wahyudi Kepada wartawan.
Deno Wahyudi menjelaskan kronologis Kejadian pemerasan terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 11:00 Wib telah datang seorang laki2 Ke Polres Subulussalam melaporkan kejadian Pemerasan terhadap dirinya adapun kejadian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17:00 Wib yang mana saudara Efendi (Korban) beserta saudara Andre (Saksi) berjalan-jalan menggelilingi kota Subulussalam sampai di depan SDN 6 Subulussalam tiba-tiba datang 2(dua) orang yang tidak dikenal mengendarai Sepmor menyuruh agar masuk ke gang Pardosi lalu korban dan saksi menurutinya untuk masuk ke gang pardosi.
“Setelah itu korban meminta uang agar bisa melintasi Kota Subulussalam namun pada saat itu korban hanya memiliki uang sebesar rp 50 rb dan langsung menyerahkan kepada pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk segera pergi.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Sublussalam,”Jelasnya.
Kemudian lebih lanjut di katakannya jeadian penganiayaan terjadi Pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 01:50 wib telah datang ke polres subulussalam seorang laki-lakin yang mengaku saudara Calvin Noval Nevada (pelapor) Melaporkan atas kejadian diduga tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar Pukul 20:10 Wib,Pada Saat Pelapor sedang dalam perjalanan Pulang setelah makan bakso bersama 1(satu) orang temannya di salah satu Warung Bakso di Desa Lae Pemualan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Kemudian pelapor pulang dengan berboncengan bersama 1(satu) orang temannya menggunakan sepeda motor milik pelapor dan melewati jalan yang berada di seputaran lapangan Sada Kata, Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Selanjutnya Pelapor bersama 1(satu) orang temannya berhenti di depan Komplek Perkantoran WaliKota dan hendak mencuci sepeda motor miliknya dibelakang Mushola yang terletak pada Komplek Perkantoran WaliKota tersebut, Setelah itu datang kedua 2 orang pelaku Menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menjumpai pelapor dan teman pelapor, kemudian pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku ingin berkenalan dengan Pelapor.
Setelah itu Syahfira (saksi) yang merupakan teman pelapor mengatakan kepada pelaku “maaf bang saya ingin cepat pulang” dan setelah mengatakan hal tersebut pelapor bersama dengan 1(satu) orang temannya langsung pergi dari tempat tersebut. Namun kedua pelaku mengikuti dari belakang dan langsung Menyerempet sepeda motor yang di kendarai oleh pelapor bersama 1(satu) orang temannya pelaku melakukan Memukul dibagian belakang Kepala korban selanjutnya korban berhenti kemudian sempat terjadi cekcok mulut antara pelapor dan pelaku ditepi jalan.
Kemudian pelaku memukul lagi pelapor di bagian wajah sebelah kanan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya pelapor dan mendatangi Polres Subulussalam dan melaporkan kejadian tersebut guna di proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Pasal yang dipersangkakan 368 jo 351 KUHP dengan Ancaman hukuman 9 Tahun,” tandasnya.
Laporan : AGUS DARMINTO
Editor   : Budi Santoso