DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, membuat PDAM Tirta Asasta Kota Depok terus berbenah demi pelayanan yang optimal, cepat dan mempermudah akses untuk pelanggan dan masyarak Kota Depok. Pembaharuan situs web dilakukan sebagai langkah menuju penerapan eGovernment, karena melalui situs web semua akan terlihat dengan jelas serta kecepatan aksesnya dalam pelayan kepada masyarakat.
PDAM Tirta Asasta Kota Depok melakukan pembaharuan situs web, sekarang PDAM Tirta Asasta memiliki web resmi baru yakni www.tirtaasastadepok.co.id
“PDAM Tirta Asasta Depok telah lama memiliki situs web, namun saat ini terus berupaya memperbaiki tampilan dan kecepatan aksesnya. Tujuannya, tak lain dikarenakan situs web merupakan media untuk mempermudah layanan dalam bentuk informasi kepada masyarakat khususnya para pelanggan,” ujar Dudy Rachmat selaku Manager pada bagian Teknologi Informasi PDAM Tirta Asasta Kota Depok, kepada wartawan Jumat, (13/5).
Menurutnya, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada dan menyusul perubahan badan hukum, PDAM Tirta Asasta Depok terus berupaya menyajikan informasi cepat, mudah serta transparan bagi masyarakat dan para pelanggan tentang layanan air bersih PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Website PDAM Tirta Asasta Kota Depok juga berfungsi mempermudah jangkauan masyarakat untuk mendapatkan air yang bersih, karena di dalam website yang baru terdapat akses untuk melakukan pendaftaran pelanggan baru, baca meter mandiri bagi pelanggan terdaftar, pengaduan pelanggan dan non pelanggan online, promo, serta layanan lainnya.
Masyarakat juga dapat mengakses promo terbaru PDAM Tirta Asasta melalui website www.tirtaasastadepok.co.id, yakni promo Gartis Biaya Pemasangan bagi wilayah yang telah tersedia jaringan pipa PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Meskipun telah banyak menyediakan pelayanan secara online, tetapi PDAM Tirta Asasta juga tetap memberikan pelayanan offline.
Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pendaftaran secara offline dapat mengunjungi kantor pelayanan terdekat dengan membawa persyaratan diantaranya Foto copy KTP, Foto copy SPT PBB terbaru, Materai 10.000.
Laporan : Harahap/rilis
Editor : Budi Santoso