JATIMSURABAYA

“Petak Umpet” Belanja Jasa Iklan Dinkes Jatim (3)

Anggaran Rp 1,1 M “Diecer” Untuk 7 Kegiatan?

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD, K-PTI

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com  –  Dugaan terjadinya pelanggaran prosedur Pengadaan Barang/Jasa ditengarai menjadi alasan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dibawah kepemimpinan Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD enggan membeberkan rincian kegiatan dan realisasi belanja Jasa iklan, Tahun Anggaran 2021 terhadap wartawan?

Untuk di ketahui, Liputan Khusus Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com sebelumnya telah membuat tiga kali surat permohonan wawancara kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dr. Erwin Astha Triyono, numun hingga rentan waktu dua bulan  pembuatan surat tersebut sampai kini belum ditanggapi.

Pertama, surat nomor 134/314/PW/Lipsus, Rabu 16 Maret 2022, Kedua, surat nomor 136/316/PW/Lipsus, Selasa 5 April 2022, dan Ketiga surat nomor 140/319/PW/ Lipsus, pada 26 Mei 2022.

Kendati begitu, Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com terus menunggu apa yang menjadi jawaban dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan Belanja Pengadaan Jasa Iklan.

Tak tanggung – tanggung nilai pagu yang di “gelontorkan” untuk anggaran Belanja Pengadaan jasa Iklan tersebut mencapai Rp. 1.114.000.000, dengan rincian:

Pengadaan Jasa Penayangan Iklan, Kode RUP: 29786629, Nilai Pagu: Rp. 100.000.000, Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Kode RUP: 297862.54, Nilai Pagu: Rp 203.000.000, Pengadaan Jasa Pemasangan Iklan, Kode RUP: 29786302, Nilai Pagu: 240.000.000, hingga Pengadaan Jasa Penayangan Promosi, Kode RUP: 29786321, Nilai Pagu: 57.000.000, serta Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Kode RUP: 29786584, Nilai Pagu: 50.000.000, Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, Kode RUP: 200.000.000, dan terakhir adalah Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, Kode RUP: 28271750, Nilai Pagu, Rp 264.600.000,

TERUNGKAPNYA angka – angka “fantastis” tersebut diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika diperhatikan sedikitnya ada tiga kegiatan dengan uraian yang sama yaitu Pengadaan Jasa Penayangan iklan, Pengadaan Jasa Pembuatan iklan dan Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan namun di “ecer” menjadi enam kegiatan?

Tak hanya itu, indikasi yang mengarah pada terjadinya pelanggaran prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikuatkan dari mekanisme untuk mendapatkan penyedia jasa Pegadaan Iklan, Kode RUP: 29786302, Nilai Pagu: 240.000.000 dan Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, Kode RUP: 28271750, Nilai Pagu, Rp 264.600.000, melalui metode Pengadaan Langsung.

Jika mengacu pada ketentuan, Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan, Konstruksi/Jasa lainya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia  Barang/Pekerjaan, Konstruksi/Jasa lainya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah).

Namun faktanya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemilihan untuk mendapatkan penyedia  Jasa lainya dengan nilai pagu di atas Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.

BENARKAH terjadi dugaan pelanggaran prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam preses pemilihan penyedia jasa di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur? Ikuti Laporan Investigasi BIDIKNASIONAL.com.

Laporan: Toddy/Lipsus/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button