Pengadilan Negeri Pekalongan Gelar Sidang Perdana Gugatan PT. ATU Terhadap PT. SPA
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar Sidang perdana nomor perkara gugatan 35/pdt.G/2022/PN Pekalongan antara PT.AQUILA TRANSINDO UTAMA menggugat PT. SPARTA PUTRA ADHIYAKSA, senin (15-8-2022).
Kuasa Hukum PT.Aquila Transindo Utama, Oktorian Tama Tuahta Sitepu, SH. menyampaikan, gugatan yang dilayangkan terkait tagihan invoice yang wajib dibayarkan PT. Sparta Putra Adhiyaksa, dalam materi dugaan perbuatan melawan hukum.
“Ini kan kasus yang berbeda. Ya,kasus pidana dan perdata. Jika masuk dalam kasus perdata tuntutan nya segera dibayarkan,” terangnya.
Disisi lain, M.Zaenudin SH. Kuasa Hukum PT. Sparta Putra Adhiyaksa, mengatakan isi materi Sidang gugatan melawan hukum, PT.Sparta Putra Adhyaksa digugat PT. Aquila Transindo Utama.
“Setelah saya buka isi dalam gugatan terkait tagihan invoice tagihan jasa pandu tunda, padahal tagihan tersebut sudah dilaporkan Polres Pekalongan Kota yang dipalsukan staf PT. Aquila Transindo Utama dan sudah mengakui dipalsukan tagihan tersebut,” ujarnya.
“Klien saya juga akan dilaporkan terkait pencemaran nama baik juga, padahal jelas staf PT. ATU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti pak Didik pramono juga segera akan melaporkan balik, terkait pencemaran nama baik juga,” tegasnya.
Reporter: Dikin
Editor: Budi Santoso