KALTENGMURUNG RAYA

Ketua Komisi III DPRD Mura, Ahmad Tafruji, Pertanyakan Kesiapan Administrasi Pemekaran Kec. Puruk Bondang

Ahmad Tafruji, SP

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com -Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Ahmad Tafruji, SP mempertanyakan kesiapan adiminstrasi pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dari Kecamatan Induk, Laung Tuhup.

Dikatakan Tafruji, rencana pemekaran Kecamatan tersebut sudah berlangsung lama sejak dilakukan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan DPRD Murung Raya pada tahun 2017 silam.

Namun, ada sejumlah persoalan yang baru dirampungkan, mulai dari persyaratan dasar, administratif hingga teknisnya. Selain itu, berkenaan letak dan kedudukan ibukota Kecamatan Puruk Bondang yang rencanakan berada di Desa Maruwei, sedangkan dalam hasil kajian akademis FISIP Universitas Palangka Raya poin tertinggi yang menjadi bakal Ibukota Kecamatan adalah Kelurahan Batu Bua.

“Kita dari fraksi PAN ingin mengingatkan pemerintah supaya benar memperhatikan secara terperinci terhadap sejumlah rekomendasi dan persyaratan agar betul-betul clear and clean tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” bebernya, Selasa 9 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Tafruji pun menyarankan agar bisa mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya hingga adat istiadat yang ada di wilayah tersebut.

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah pasal 222 ayat 1 yang berbunyi Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 221 ayat 1 harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.

Sementara ayat 2 berbunyi persyaratan dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan dan usia minimal kecamatan.

Sedangkan ayat 3 persyaratan teknis sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dalam ayat 4 sebagaiman dimaksud persyaratan administratif meliputi kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di kecamatan induk, dan kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi Kelurahana atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.

“Setidaknya kesemua pasal itu harus terpenuhi, kami ingin mengetahui apakah syarat ini sudah dipenuhi oleh pemerintah,” tambah Tafruji.

Selain itu, Tafruji juga ingin mengetahui apakah pemerintah sudah memegang rekomendasi Gubernur Kalteng yang menjadi dasar persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebagai persetujuan pemekaran wilayah Kecamatan yang akan disebut Kecamatan Puruk Bondang.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button