JATIMLAMONGAN

Usulan Raperda Eksekutif Lamongan, Legislatif Sambut Baik

Rapat Paripurna DPRD Lamongan Hari Kedua dalam rangka Pendapat Bupati Atas Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Pandangan Umum Fraksi Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Daerah, Rabu (14/9/2022).

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan Hari Kedua dalam rangka Pendapat Bupati Atas Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

Dan Pandangan Umum Fraksi Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Daerah, Rabu (14/09).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan dokumen Pendapat Bupati Atas Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Lamongan.

Secara langsung kepada Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, yang kemudian diikuti oleh perwakilan anggota fraksi.

Penyerahan dokumen Pandangan Umum Fraksi Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Daerah dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dilanjut Fraksi Partai Demokrat, kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), disusul Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat pansus.

Sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna Tahap I terdapat lima raperda usulan Pemerintah Daerah Lamongan. Usulan tersebut yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan.

Dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung .

Selanjutnya ada empat raperda inisiatif DPRD Lamongan yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

Dikutip dalam dokumen Pandangan Umum Fraksi Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Daerah, dimana ketujuh fraksi menyambut baik kelima raperda usulan Pemerintah Daerah Lamongan.

Meski terdapat beberapa catatan dan hal yang harus dipertimbangkan, ketujuh fraksi DPRD Lamongan mendukung penuh usulan raperda Pemerintah Daerah salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

“Fraksi Partai Demokrat menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkab Lamongan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Demi terciptanya kemudahan perizinan usaha dan investasi di Kabupaten Lamongan,” terang Fraksi Partai Demokrat yang dikutip dari dokumennya.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai PDIP yang menyambut baik Raperda tentang retribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi juga relative tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Fraksi Partai PDIP melalui dokumennnya.

Dikutip juga dari dokumen Pendapat Bupati Atas Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Lamongan yang mengapresiasi raperda usulan DPRD Lamongan terutama Raperda Desa Wisata.

“Saya sangat mengapresiasi dan optimis bahwa raperda ini akan memberikan dukungan yang nyata bagi pengembangan desa wisata selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Hal ini ntuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,” kata Pak Yes dalam kutipan dokumen.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button