SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com –
Polresta sidoarjo amankan satu orang tersangka berinisial M.T.A karena menyiramkan bensin kepada istri siri dan anaknya yang akhirnya terbakar.
Kejadian nya terjadi pada hari minggu tanggal 11 / 9, pukul 9.30 wib di dusun Bangsri, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, awalnya tersangka sedang main Hp melihat video porno (Bokep: red) terus diingatkan sama korban berinisial WS ( istri siri) tersangka. Tapi tersangka malah marah dan emosi terus mengambil bensin ditempatkan di botol aqua dan langsung disiramkan ke punggung korban dan pada kaki anak dari istri sirinya yang berinisial M.A.P.
“Akibatnya korban mengalami luka bakar berat pada tubuhnya dan anaknya luka bakar pada kakinya. Tersangka mengaku khilaf dan emosi gara – gara diingatkan tidak boleh menonton video porno di HP,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media di halaman Polresta Sidoarjo (14/09).
Tersangka waktu dikonfirmasi Kapolresta Sidoarjo mengatakan, motifnya karena tersangka marah dan emosi karena dilarang menonton video porno.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat ( 2) UU KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ancaman hukumannya 5 th penjara dan pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 th 2022 tentang perlindungan perempuan dan anak, ancaman hukumannya 3 tahun enam bulan,” pungkasnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso