JATENGPEKALONGAN

Kuasa Hukum Direktur PT Sparta Putra Adhiyaksa, M.Zaenudin.SH: Gugatan Penggugat Prematur

● Sidang Gugatan Perdata Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Vs PT.Sparta Putra Adhiyaksa

M.Zainudin.SH Kuasa Hukum Didik Pramono Direktur PT.Sparta Putra Adhiyaksa

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Lanjutan sidang kasus perkara gugatan perdata pengelola pelabuhan PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama kepada perusahaan keagenan kapal PT.Sparta Putra Adhiyaksa masuk agenda gugatan jawaban replik duplik.

Fatria Gunawan Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan menjelaskan, sidang dilakukan melalui Icot, penggugat sudah menolak keterangan tergugat. Hal itu tertuang dalam replik duplik dari penggugat.

“Penggugat menolak jawaban dari tergugat. Penggugat keseluruhan menolak, mempertahankan gugatannya,” terang Fitria Gunawan.

Terpisah M.Zaenudin.SH selaku kuasa hukum Didik Pramono direktur PT Sparta Putra Adhiyaksa menyebutkan, gugatan yang dilayangkan penggugat prematur, dalam isi surat gugatan mendalilkan tentang penagihan pelayanan jasa pandu dan tunda dengan bukti invoice 16 lembar.

Pihaknya melaporkan tagihan fiktif itu ke Polres Pekalongan kota hingga seorang staf PT Aquila Transindo Utama menjadi terdakwa.

Dalam situs Pengadilan Negeri Pekalongan, disebutkan bahwa PT ATU menggugat PT SPA dengan materi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN.

PT Aquila Transindo Utama diwakili pengacara Oktorian Sitepu. Pihak PN menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Padahal jelas Belasan invoice itu diduga dipalsukan dan sekarang sudah tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan,” ungkap Zainudin.

Zainudin menambahkan, berpedoman dalam pasal 138 ayat 8. Berbunyi Perkara yang diajukan ke pengadilan Negeri, ditangguhkan dahulu sampai perkara pidana diputuskan.

“Gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (obscuur libel) dalam surat gugatan penggugat PT Aquila Transindo Utama terdapat cacat formil dan terdapat penggabungan dua perkara yang berbeda yang menjadikan gugatan penggugat tidak jelas.

Bahwa dengan adanya gugatan Konvensi telah menyebabkan penggugat Rekonvensi merasa tercemar nama baiknya serta kehilangan beberapa pekerjaan dipelabuhan PLTU Batang dan telah mengalami kerugian baik materiil inmaterial, maka dari itu, klien saya juga menggugat PT.Aquila Transindo Utama” Terangnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button