PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Cegah Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Anwar Mayer Siregar memberikan Pembekalan kepada 15 pasangan Calon Pengantin (Catin), jum’at (23/09/2022).
Pembekalan itu diberikan Kapolsek di acara bimbingan perkawinan yang diselenggarakan Kantor Urusan agama Kecamatan Gadingrejo di kantor KUA setempat.
Acara bimbingan perkawinan ini dihadiri Camat, Kepala KUA, Kepala Puskesmas Serta 15 pasang calon pengantin yang berasal dari sejumlah Pekon di Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar Saat ditemui wartawan mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga bertujuan memberikan pembekalan kepada para calon pengantin.
“Dengan edukasi ini, para calon pengantin diharapkan mengerti batasan batasan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya, pada Kamis 22/9/22.
Dia juga menjelaskan pentingnya memegang azaz saling menghormati dan memahami serta memegang teguh kepercayaan dalam berumah tangga.
Tak hanya itu, Kapolsek juga memaparkan ancaman pidana bagi pasangan suami istri yang melakukan KDRT.
“Kita harap perilaku KDRT itu tidak terjadi, namun jika ternyata ada dan dilaporkan ke pihak Kepolisian maka konsekuensinya akan diproses secara pidana,” ungkapnya.
Laporan: abd
Editor: Budi Santoso