Press release di Mapolres Ponorogo uungkap kasus penimbunan BBM Sebanyak 1,5 Ton, Jumat (7/10/2022) /(Foto: Humas)
PONOROGO, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus penimbunan BBM Sebanyak 1,5 Ton. Pelakunya adalah RM warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo merupakan pensiunan abdi negara itu menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di rumahnya.
“Di halaman rumahnya didapati BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (7/10/2022) saat press release di Mapolres Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menerangkan, berawal ada laporan bahwa pelaku tersebut sering membeli berderum-drum di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situ, kemudian dilakukan pembututaan.
Pelaku, kata dia, selalu membeli bbm bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis biosolar dan Pertalite. Ada sebanyak 1,5 ton yang ditemukan di rumahnya.
“1,5 ton disimpan dalam halaman rumah. Ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di dirigen,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk
Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu bbm akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga bbm sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri.
“Sudah 5 bulan pelaku menimbun bbm ini. Murni melakukan penampungan dan pinumbunan. Saat harga murah terus dijual mahal,” terangnya.
Barang bukti yang disita 1 Drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter 1 Drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter, 5 (Drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter
4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 (dua) Jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.
3 (Drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter. 6Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.
Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Laporan: Hms/dhy
Editor: Budi Santoso