Bupati Barito Utara Berharap Fakta Lapangan yang Disampaikan Jadi Bahan Pertimbangan
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah (Kanan) menyampaikan Data/Dokumen Batas Administrasi Kabupaten Barito Utara antar Kabupaten Wilayah Prov. Kalteng, antar Prov. Kaltim dan Prov. Kalsel di Gedung H Dirjen Bina Admistrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta, Kamis (25/08)/ Foto: Humas
MUARA TEWEH, BIDIKNASIONAL.com – Dalam penyampaikan Data/Dokumen Batas Administrasi Kabupaten Barito Utara antar Kabupaten Wilayah Prov. Kalteng, antar Prov. Kaltim dan Prov. Kalsel di Gedung H Dirjen Bina Admistrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta, Kamis (25/08), Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menjelaskan kronologi tata batas wilayah Kabupaten Barito Utara yang hingga saat ini belum selesai.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE,M.Si menyampaikan bahwa tata batas wilayah telah dibuat oleh Kemendagri yang mana kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik Kabupaten Barito Utara dan kabupaten yang berbatas denganya.
“Bila batas daerah telah ditetapkan maka masyarakat di wilayah tersebut tahu siapa nanti yang akan melayani,” jelas Sugiarto. Rabu 26 Agustus 2022.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah akan mempertimbangkan kembali sehubungan adanya fakta-fakta yang disampaikan oleh Bupati Barito Utara, karena Pemkab Barito Utara telah menandatangani kesepakatan beberapa waktu yang lalu.
Bupati menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut ada beberapa poin dalam penarikan garis yang belum sesuai, sehingga Tim PBD Kabupaten Barito Utara bersama Tim PBD Pusat dan Prov Kalteng untuk memverifikasi fakta-fakta di lapangan.
“Kami menyampaikan fakta-fakta di lapangan dan data/dokumen tersebut kami sampaikan hari ini (Kamis, 25/08),” kata H. Nadalsyah.
Hal itu sesuai dengan beberapa poin yang ada dalam kesepakatan, dimana disebutkan bila ada fakta baru/fakta lapangan, keputusan yang dibuat akan dipertimbangkan oleh Kemendagri.
Bupati Barito Utara menjelaskan juga bahwa Kabupaten Barito Utara tidak menyampaikan fakta baru terkait tata batas wilayahnya, tetapi menyampaikan fakta lapangan.
“Fakta lapangan dalam dokumen telah kami sampaikan baik kepada Kemendagri maupun Provinsi Kalimantan Tengah, hingga hari ini (Kamis, 25/08) kami pertegas kembali sesuai hasil rapat tanggal 08 Agustus kemarin,” kata H. Nadalsyah.
Bupati berharap agar fakta lapangan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan Kemendagri.
Laporan: Efendi / Rilis
Editor: Budi Santoso