JATENGKENDAL

Wabup Kendal Sampaikan Jawaban Bupati Terhadap 2 Raperda

Wabup Kendal saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna DPRD (Foto: hms)

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki saat menyampaikan Jawaban Bupati Kendal atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (4/11/2022).

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi-fraksi DPRD Kendal yang telah memberikan tanggapan dan pandangannya secara umum terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 kemarin,” ujar Wabup.

Adapun 2 Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal terkait dengan perubahan bentuk badan hukum PD Farmasi dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) juncto Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, dimana ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan, “BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan” dan ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan, “BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah”.

“Muatan materi Raperda sudah diatur secara limitatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 11 ayat (2), yang menyatakan bahwa muatan Perda perusahaan Perseroan Daerah terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besarnya modal dasar,” terang Wabup.

Ia juga menyampaikan, untuk mekanisme pemilihan Direktur Utama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dimana proses pemilihan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, melalui tahapan seleksi administrasi, UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan), dan wawancara akhir.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wabup mengatakan, perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah.

Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan diganti dengan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, yang selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, maka Pemerintah Daerah harus mempunyai landasan hukum yang pasti untuk memayungi semua produk dan dokumen yang terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Amanat penyusunan Perda ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan Perda ini akan dilaksanakan penyebarluasan Perda ini kepada para pemangku kepentingan atau stake holder sebagai pihak yang akan melaksanakan Perda ini secara langsung, yaitu para penyelenggara pemerintahan daerah dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan, juga akan diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan dilakukan penegakan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, yang pada akhirnya dapat mewujudkan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal lebih baik dan professional pada khususnya serta berdampak pada kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” tutup Wabup Kendal mengakhiri Jawaban Bupati Kendal dalam rapat tersebut.

Acara Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, Para Direktur BUMD Kedal, dan para Kepala OPD Kendal.

Laporan: Peni Kusumawati

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button