ACEHSUBULUSSALAM

Diduga Serobot Tanah, 7 Ahli Waris di Subulussalam Dipolisikan

Dewa Mahdalena,SH.MH Kuasa Hukum H.M.Yusuf Beranjak.//(Foto: Dewa Mahdalena, SH.MH)

■ Kuasa Hukum H.M Yusuf Beranjak Laporan Ke Polres Subulussalam

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Tujuh (7) ahli waris Alm.H.AA dilaporkan ke Polres Kota Subulussam karena diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik H.M.Yusuf Beranjak (77 tahun).

Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Dewa Mahdalena, SH.MH dalam keterangan persnya kepada BIDIKNASIONAL.com, Sabtu (19/11/2022).

“Pada tanggal 26 Oktober 2022, Kami sudah melaporkan mereka secara resmi ke Polres Subulussalam sebagai mana surat tanda terima laporan polisi No : STT/LP/B/152/X/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH,”Kata Dewa Mahdalena, SH.MH

Sebagai warga negara yang baik itu wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah di Putuskan oleh Yang Mulia Hakim dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor : 03/Pdt.G/2003/PN-SKL tanggal 23 September 2003 telah memutuskan dengan amar putusan “Menyatakan Sertifikat Hak Milik No : 1 tahun 1982 (Pemegang Hak H.Awaluddin ) sepanjang mengenai tanah perkara (Tanah H.M.Yusuf Beranjak) adalah cacat hukum” dan pada tanggal 04 Februari 2004 Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberi Putusan dengan Amar “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 23 September 2003 Nomor : 03/Pdt.G/2003/PN-Skl yang dimohonkan Banding tersebut”, karena kedua Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pada tanggal 23 Agustus 2004 dilakukan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor : 02/Pdt.G/Eks/2004/PN-SKL.

Ditahun 2006 H.Awaluddin kembali melakukan Peninjauan Kembali (PK), tepat pada tanggal 16 Juni 2006 Mahkamah Agung RI membacakan Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh A (pemegang Hak SHM No : 1 tahun 1982) Reg No : 02 PK/PDT/2006 dengan Amar Putusan “Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari H. A tersebut”.

Semua upaya hukum yang H.Awaluddin lakukan ditolak oleh Hakim namun hingga saat ini tanah tersebut masih mereka kuasai,seharusnya ahli waris sadar dan segera mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya yaitu H.M.Yusuf Beranjak,” kata nya.

Dewa Mahdalena mengatakan, tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia ini, untuk itu kami berharap Pihak Polres Subulussalam segera menindak lanjut laporan kami.

Ini wajib dituntaskan karena permasalahan ini sudah 19 (sembilan belas tahun) lamanya, tanah milik H.M.Yusuf Beranjak dikuasai oleh yang tidak berhak.

Permasalahan ini juga sudah pernah disampaikan ke BPN Kota Subulussalam dan sampai ini belum ada tanggapan atau upaya penyelesaian terkait konflik tanah ini,” ujar Dewa Mahdalena, SH.MH.

Sebagai informasi, untuk keberimbangan pemberitaan, wartawan media ini berencana akan menggali keterangan dari pihak ahli waris.(*)

Laporan: TIM

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button