Oknum Petugas jaga SPBU 44. 513.06 Brangsong saat menerima pembayaran dari masyarakat pengguna toilet dan lokasi SPBU (foto.dok: tim)
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Toilet SPBU 44. 513.06 Brangsong Berbayar?, menerima laporan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum toilet di SPBU 44.513.06 Brangsong Kabupaten Kendal, tim wartawan media ini mencoba menggali keterangan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi.
Kamis (8/12/2022) sekira pukul 04.45 wib, tim berkunjung ke area SPBU tersebut. Sebelum isi BBM, salah satu wartawan mendatangi fasilitas umum/toilet di SPBU ini. Nampak tertulis,” TOLET GRATIS”.
Keluar dari Toilet, wartawan diminta bayar oleh petugas jaga yang bernama Yanto.
Disampaikan Yanto selaku penjaga kamar mandi SPBU 44.513.06 Brangsong, disini bayar kalau kamar mandi yang rusak itu gratis, karena ini sudah dikontrakkan 50 juta oleh pemilik SPBU kepada bos saya Pak Kamit warga Desa Kebon Adem Brangsong Kendal,” terang Yanto menjelaskan.
Kemudian salah satu masyarakat yang bernama KR (nama inisial) yang pada saat itu berada di lokasi yang sama menyampaikan, tadi saya diminta bayar mas, kalau kita disuruh bayar kenapa diatas pintu kamar mandi ada tulisannya gratis, saya itu sering mampir di SPBU-SPBU lainnya selalu Gratis, tidak pernah bayar, disini kok bayar ya mas,” ucap KR kepada awak media.
Lebih lanjut, tim ingin melakukan klarifikasi kepada penanggung jawab atau pemilik SPBU tersebut.
Ditemui mandor Aris, namun tampaknya yang bersangkutan kurang berkenan dengan kedatangan awak media, dengan nada yang sepertinya kurang bersahabat.
Berbeda dengan Mandor Ali yang menerima media dengan ramah. Dirinya mengatakan, bahwa tidak benar pernyataan Yanto penjaga toilet tersebut.
“Kami tidak pernah menyewakan toilet kami ke pihak ketiga sebesar 50 juta dan kami sering melakukan breafing kepada penjaga toilet untuk tidak memaksa kepada masyarakat umum meminta uang kebersihan kepada pengguna,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Budi Santoso Ketua Dewan Pembina FKS3M (Forum Kelompok Swadaya Masyarakat Master Meter) menjelaskan, jika benar hal ini dilakukan oleh pihak SPBU yang dimaksud dengan menerapkan toilet berbayar, maka akan berdampak pada minat konsumen mendatangi SPBU ini.
” Akan berdampak pada minat konsumen di belakang harinya serta mempengaruhi jumlah pendapatan penjualan BBM. Beda dengan SPBU yang menerapkan toilet gratis.
Selain itu, memberikan layanan fasilitas umum di tempat SPBU jelas ditegaskan oleh Mentri BUMN Erick Thohir bahwa dilarang berbayar,” ucapnya.
Dilansir dari bisnis.tempo.co, sesuai keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Pada tanggal 24 November 2021 surat edaran itu diterbitkan, setelah didapati adanya pungutan di sejumlah fasilitas umum yang berada di lingkungan usaha perusahaan pelat merah.
Adapun sesuai isinya, surat edaran ini memuat tiga poin. Poin pertama berbunyi, pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan
fasilitas sosial harus dilakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya.
Dalam poin tersebut dijelaskan, tidak ada biaya bagi pungutan bagi masyarakat pengguna fasilitas umum dan fasilitas sosial. Poin kedua, fasilitas harus tersedia secara memadai dan terawat baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Selanjutnya poin ketiga, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk terus mengawasi pelaksanaan surat edaran ini. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi BUMN untuk meningkatkan layanannya.
Sebelumnya Erick telah meminta seluruh fasilitas umum di pompa bensin, seperti toilet umum, gratis. Khususnya fasilitas di SPBU Pertamina.
“Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini (toilet), harusnya gratis. Karena kan sudah dapat dari penjualan bensin, sudah gitu juga ada toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” ujar dia melalui video yang ia unggah pada Instagramnya, Senin, 22 November.
Erick menyampaikan permintaan itu setelah mendapati toilet umum SPBU Pertamina di Kecamatan Malasan, Probolinggo, berbayar. Erick mendapat informasi, jika pengunjung ingin memakai toilet, masyarakat harus membayar Rp 2.000. Sedangkan untuk buang air besar dan mandi, masyarakat harus membayar Rp 4.000.
Pihak Pertamina harus memberikan sanksi tegas jika ada oknum SPBU masih memungut biaya toilet, sejak berita ini diturunkan kami dari awak media akan terus melakukan pemantauan hingga mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina.
Laporan: Tim
Editor: boodysank
Lanjutkan
Suarakan
Kebenaran