
Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo tangkap pelaku produksi pil ekstasi pada Rabu 14 Desember 2022 (Foto.dok: yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo tangkap pelaku produksi pil ekstasi pada Rabu 14 Desember 2022, sekira pukul 9.30 wib di Parkiran Indomart Nginden Intan Timur no. 20 Surabaya.
Tersangka SKB umur 35 th profesi driver ojek online, warga desa Tumapel kecamatan dlanggu kabupaten mojokerto yang indekos di nginden intan timur.
Awal kejadian pada tanggal 12 desember 2022, pihak bea dan cukai juanda membawa kursor ke polresta sidoarjo bahwa barang tersebut jadi barang bukti. Akhirnya pihak polresta sidoarjo melakukan penyelidikan ternyata barang tersebut milik SKB/ teesangka yang di pesan lewat on line.
“Akibat perbuatannya, maka tersangka diduga melanggar pasal 129 huruf a,n,c maka tersangka di ancam hukuman penjara paling cepat empat tahun penjara dan denda 5 milyar,” ungkap kapolresta sidoarjo kombespol Wahyu Kusumo Bintoro.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso



