JATIMLAMONGAN

Warga Temenggungan Dilaporkan ke Mapolres Lamongan

Unit I Pidum Mapolres Lamongan (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Warga Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Temenggungan Kecamatan Lamongan Kota, FA (37), di laporkan ke Mapolres Lamongan, Jawa Timur. Rabu (21/12).

Pemilik perumahan Kencana Tanjung Asri itu di laporkan oleh lima korban user salah satunya NA (36) warga Desa Tanjung Kecamatan/ Kabupaten Lamongan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian rumah.

Kini kasus dugaan penggelapan itu tengah di tangani Satreskrim Polres Lamongan. “Iya, dalam proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna yang disampaikan oleh Kanit 1 Pidum Ipda Sunandar membenarkan adanya laporan tersebut.

Jika kasus itu, kata dia, pihaknya masih dalam penyidikan dan mememitai keterangan para saksi dan korban serta juga mengamanakan barang bukti berupa kwintasi pembayaran pembelian perumahan.

Dijelaskan Ipda Sunandar kasus itu terjadi pada 26 Mei 2016. Berawal FA mendirikan perumahan Kencana Tanjung Asri di Desa Tanjung Kecamatan /Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

“Adapun lahan yang digunakan perumahan tersebut dibeli dari Moh Mahzuni dengan seluas 8.110 M2 dengan harga Rp 4,5 miliar. Namum pembayaran pembelian tanah tersebut secara mengangsur selama 24 bulan.

Lanjutnya, Moh Mahzuni membuat perjanjian kerjasama pengelolaan lahan dihadapan notari dengan H. Sukandar orang tau FA selaku pemilik PT Mitra Artha Kencana.

Dalam isi dari surat perjanjian tersebut, lanjut Ipda Sunandar, bahwa Moh Mahzuni sebagai penjual /pihak pertama dan H. Sukandar orang tua FA sebagai pembeli pihak kedua dan selama proses jual beli pihak kedua diperbolehkan mengolah dan melakukan jual beli.

Meski demikian, FA merencanakan mendirikan 67 unit rumah diatas lahan tersebut yang terbagi menjadi 2 type. Type 30 dijual dengan harga Rp 220 juta dan type 36 dijual dengan harga Rp 250 Juta.

Masih kata Ipda Sunandar selama mendirikan perumahan tersebut terdapat sejumlah user yang sudah membeli.

Diantaranya atas nama Nurul Ainun membeli rumah type 30 di blok C – 4 dengan harga Rp 220 Juta dan sudah di bayar sebesar Rp 113 juta. Atas nama Fitri membeli rumah type 36 blok A -08 harga Rp 195 juta dan sudah dibayar Rp 26 juta.

Kemudian atas nama Nunik Dwiana Yuliasih Winarti membeli rumah type 36 blok E -04 harga Rp 245 Juta dan sudah bayar Rp 17 juta.

Atas nama H. Subeki membeli dua unit rumah di blok AO -1 dengan harga Rp 480 juta dan sudah membayar uang muka sebesar Rp 20 juta.

Selain itu juga atas nama Budi Santoso membeli dua unit rumah dengan harga masing – masing Rp 220 juta dan sudah membayar Rp 31 juta,” bebernya.

“Setelah para user membayar pembelian perumahan tersebut kepada FA , namun rumah yang dijanjika tidak dibangun, dan tanah diambil kembali oleh Moh Mahzuni karena selama 24 bulan FA tidak membayar sama sekali.

Meski demikian, tambah Ipda Sunandar, FA sudah memasarkan perumahan kepada user,” tambahnya.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button