FT/42 diamankan unit reskrim Polsek Jenggawah (Foto.dok: gus)
■ Korban Mengalami Kerugian Hinggga Ratusan Juta
JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Seorang Ibu rumah Tangga warga Dusun Rowo Desa Pakusari Jember, diamankan unit reskrim Polsek Jenggawah karena diduga melakukan penipuan atas bisnis jual beli beras yang ia kelola.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang di ketahui berinisial FT/42 itu kuat diduga telah menipu dan menyebabkan kerugian terhadap korbannya Edi Muhtarulloah yang beralamat di Desa Patemo, Kecamatan Pakusari, Jember hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Musofah SH.
Kapolsek Jenggawah menjelaskan, pelaku melakukan penipuan terhadap korban
Terjadi secara bertahap sebanyak 6 kali sejak Tanggal 24 Maret 2021 s/d Tanggal 7 Mei 2021 di Gudang beras UD. Sarijaya Jenggawah Desa Kertonegoro Kec. Jenggawah Kab. Jember.
Modus Tersangka dengan order beras kepada pelapor untuk dijual lagi dengan kesepakatan akan dibayar paling lama 15 hari setelah pengambilan beras , dan setelah terjadi transaksi selama 6 kali,
uang pembayaran beras yg seharusnya di setor Kepada korban,oleh tersangka, sebagian digunakan sendiri tanpa seijin dari korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.214.000 Seratus Juta Dua ratus empat belas ribu Rupiah.
Merasa ditipu, para korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Jenggawah agar pelaku diproses sesuai hukum.
Menerima laporan tersebut, Polsek Jenggawah kemudian melakukan upaya hukum penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, tutur Musofah.
Laporan: gus
Editor: Budi Santoso