ACEHGAYO LUES

Polisi Gagalkan Kiriman 5 Kg Ganja Gunakan Mobil Trevel di Perbatasan Gayo Lues- Aceh Tenggara

Personel Polsubsektor Rumah bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Aipda Zulkhaidir, SH. telah menangkap tersangka pembawa Ganja di perbatasan Blangkejeren – Kutacane, Minggu (08/01/2023)// foto: dir

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Personel Polsubsektor Rumah bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues Polda Aceh yang dipimpin oleh Aipda Zulkhaidir, SH. telah menangkap tersangka pembawa Ganja di perbatasan Blangkejeren – Kutacane, Minggu (08/01/2023).

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darli, SH mengatakan, adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu 07 Januari 2023 pukul Pukul 20.00 Wib seperti biasanya, Personel Polsubsektor rumah bundar melakukan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas.

Tepat pukul 23.00 Wib personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kab. Aceh Tenggara. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi narkotika jenis ganja.

setelah diinterogasi, mobil tersebut merupakan mobil travel lintas Blangkejeren-Medan, pemilik dari tas ransel yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku bernama Sdr “I.D” yang merupakan warga Ranto Perapat Medan -Sumatra Utara.

Selanjutnya terhadap Sdr “I.S” langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues, penyerahan Pelaku dan barang bukti dilakukan pada pukul 01.30 Wib.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama Sdr “I.S’ bahwa ganja tersebut didapat dari Sdr  “Is’  dan Sdr “M” yang merupakan warga Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues. Kemudian pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr “Is”  dirumahnya yang beralamat di Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues, juga dilakukan penangkapan terhadap Sdr “M” dirumahnya juga di Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama Sdr “Is”  dan Sdr “M” bahwa benar kedua orang tersebut melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada Sdr “I.P” sebanyak 5 Kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 18.00 Wib di rumah Sdr. Am A” (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kec.Pantan Cuaca  dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Dari 5 Kg ganja tersebut milik dari Sdr “Is” Bin ISMAIL sebanyak 4 Kg dan 1 Kg milik dari Sdr Am “R” (nama panggilan) yang saat ini masih dalam status DPO sedangkan Sdr “M” ikut serta dalam proses penjualan ganja kepada Sdr “I.S.” dan juga ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun BB ganja setelah ditimbang dengan berat 2,42 kg.

Adapun identitas tersangka sbb :

a. Nama                  : “I.P.”
TTL / Umur              : Rantau Prapat /21 Januari 1989/ 34 tahun
Pekerjaan               : Wiraswasta
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                     : Jln. jend.A.Yani GG.aman Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan Batu prov. Medan

b. Nama                   : “Is”
Ttl / Umur               : Kenyaran / 28 Januari 1992 / 31tahun
Pekerjaan               : Petani
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                     : Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues Prov. Aceh.

c. Nama                 : “M”
Ttl / Umur              : Rikit Gaib /01 April 1992/ 31 tahun
Pekerjaan               : Petani
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                     : Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues Prov. Aceh.

Laporan: rilis/ dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button