Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Lahat (foto: Adi)
LAHAT, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Lahat sebesar Rp.50.000,- / Siswa menimbulkan tanda tanya? Pasalnya, dugaan pungutan biaya tersebut diperuntukan untuk pengecatan ruang kelas.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Hal itu disampaikan sumber Kantor Berita Bidik Nasional (BN) di Lahat Sumatera Selatan, Kamis (19/1).
Dari informasi yang beredar, pihak sekolah di diduga memungut biaya sebesar Rp.50.000,-/ Siswa diperuntukan pengecatan ruang kelas dan kerya tangan.
“Semula hanya Rp.10.000,- / siswa namun berubah menjadi Rp.50.000,- / siswa, hal ini tidak masuk akal , kerena jika 1 kelas di huni 20 murid maka uang yang di kumpulkan sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Hanya untuk mengecat dan karya tangan saja uang tersebut. Apalagi jika berapa kelas di mintai sumbangan tersebut maka uang yang di kumpulkan cukup besar,” cetus Sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Tidak semua wali murid mampu, karena setiap orang mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang berbeda, kemana dana operasional sekolah (BOS) kok tidak menggunakan itu saja.
“Apakah aspirasi untuk rehab ini tidak ada sama sekali, kan bisa minta bantuan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. Jika sumbangan sukarela tidak masalah, namun ini sudah di patok menjadi Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)/ Siswa. Ini jadinya memberatkan, karena seolah tidak ada fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat sehingga sekolah ini mintanya ke Wali Murid,” ungkapnya.
Sementara itu Wartawan BN Lahat telah menyambangi sekolah tersebut pada hari Kamis, (19/1) lalu untuk mengkonfirmasi Kepala sekolah terkait kabar tersebut, namun sedang berada di luar sekolah. Lalu Wartawan BN Lahat menitipkan surat konfirmasi kepada TU di sekolah tersebut untuk di sampaikan kepada kepala sekolah.
Hingga berita diterbitkan belum ada jawaban dari pihak sekolah terkait informasi tersebut.
BN akan mengupdate berita selanjutnya dan mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan: Adi
Editor: Budi Santoso