ACEHSUBULUSSALAM

Sidang PTUN, Penggugat Bantah Jawaban Walikota Subulussalam

Kuasa Hukum Nur Ayis, Advokat Faisal Qasim, SH, MH.//(Dok/ Agus Darminto Bcn)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASONAL.com – Nur Ayis, Penggugat Walikota Subulussalam membantah semua dalil-dalil eksepsi & jawaban dari pihak Walikota Subulussalam dalam persidangan di PTUN Banda Aceh melalui sidang e-court.

Sidang yang sudah dimulai sejak 21 Desember 2022 lalu itu sudah memasuki tahap agenda Duplik (Tanggapan Tergugugat terhadap Replik Penggugat). Sidang Gugatan itu sendiri digelar setiap hari Rabu, dimana Rabu pekan ini (25/1/2023) telah memasuki agenda Pembacaan Duplik.

Penasehat Hukum Nur Ayis, Advokat Faisal Qasim, SH MH dalam keterangan tertulis diterima BIDIKNASIONAL.Com menyebutkan bahwa pihak kliennya dalam Nota Replik yang disampaikan dalam persidangan pekan lalu telah membantah dalil-dalil eksepsi & jawaban yang di ajukan oleh pihak Tergugat yaitu Walikota Subulussalam, karena menurutnya dalil-dalil tersebut terlalu mengada-ada.

“Dalam Replik yang kami bacakan melalui seidang e-court pekan lalu, telah kami bantah dalil-dalil eksepksi & jawaban dari pihak tergugat. Kami menilai eksepsi & jawaban dari tergugat itu tidak memiliki alasan hukum yang kuat & terlalu mengada-ada”. Ujar Advokat Faisal Qasim.

Menurutnya, sebagai contoh, salah satu isi eksepsi dari Tergugat adalah mengenai kewenangan PTUN Banda Aceh untuk mengadili perkara Gugatan tersebut, dimana pihak Tergugat menyatakan bahwa PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili Gugatan itu.

Menurut Advokat Faisal, sudah sangat jelas bahwa Undang-undang telah memberi ruang kepada siapapun yang merasa haknya dirugikan atas terbitnya sebuah keputusan TUN, maka dia bisa mengajukan Gugatan ke PTUN.

“Eksepsi Tergugat yang menyatakan PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili, menurut kami sangat tidak beralasan secara hukum. Padahal sudah jelas Undang-undang memberi ruang kepada siapapun yang haknya dirugikan oleh terbitnya sebuah putusan Tata Usaha Negara dapat & berhak mengajukan Gugatan ke PTUN.” jelas Advokat Faisal Qasim.

Untuk persidangan selanjutnya yaitu hari Rabu (01/02/2023) pekan depan, agenda sidang akan diisi dengan pembacaan Kesimpulan melalui e-court di PTUN Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui calon nomor urut 1 Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022, yang pada saat itu hasil pemilihannya telah di tetapkan dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan menempatkan Nur Ayis sebagai Pemenang.(*)

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button