Dugaan Pungli Perekrutan PPS KPUD Nias Barat, Komisioner Bawaslu Efik.R.N Gulo: Laporkan!!
Konfirmasi Wartawan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias Barat (25/01/2023)// foto: Odal Zai
NIAS BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Dalam Penyelenggaraan Perekrutan PPS oleh KPUD Nias Barat sejak tanggal 18-30 Desember 2022 untuk penyerahan berkas. Kemudian, tanggal 6-8 Januari 2023 pengumuman seleksi berkas pelamaran, Seleksi tertulis tanggal 9-14 Januari dan tanggal 18-20 Januari 2023 seleksi Wawancara, salah satu calon peserta PPS menyebutkan, diduga ada Pungutan Liar (Pungli) sehingga dirinya tidak menerima putusan lolos pengumuman hasil seleksi KPUD Nias Barat.
Adalah PG/18 warga berasal dari Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe pada 23 Januari 2023, kepada wartawan media ini mengaku merasa dirugikan dan kecewa akan pelaksanaan perekrutan PPS serta hasil Pengumuman.
Dirinya menduga ada kecurangan, bukan sesuai hasil prestasi peserta. Selama proses tahapan ia telah mengikuti seleksi tertulis bahkan wawancara dan mendapatkan nilai tertinggi dari peserta lainya, khusus di Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe.
PG membeberkan, kegagalannya menjadi anggota Penyelenggara Pemilu khusus di tingkat Desa (PPS) bukan karena tidak mampu, namun dia menduga, ada ketidakterbukaan penyelenggara serta PKUD Nias Barat diduga menerima uang sogokan dari peserta.
“Informasi saya dapat dari teman sesama calon yang mengatakan, menang karena sudah membayar uang kepada oknum KPUD,” terangnya.
Sementara itu diketahui, kabar tersebut telah viral di media sosial. Terpisah, wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak Bawaslu kabupaten Nias Barat pada 25 Januari 2023.
Dalam konfirmasi tersebut, Efik.R.N Gulo Komisioner Bawaslu Nias Barat Divisi Hukum, pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat (HP2H) mengatakan setelah viral di media sosial atas dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPS di Nias Barat, pihak Bawaslu Belum mendapatkan sebuah temuan tentang itu.
“Akan tetapi, informasi/isu ini biar menjadi informasi awal bagi kami sebagai badan pengawasan. Namun, jika ada hal seperti ini Bawaslu berharap adanya kerjasama bagi masyarakat (korban) yang merasa dirugikan mohon disampaikan laporan kepada kami,” ucap Efik.R.N Gulo di kantor Bawaslu.
Masih Efik Gulo, pada prinsipnya Bawaslu mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan UU No 7 Tahun 2017. Untuk itu, Dalam hal pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nias Barat sudah menyurati kepada KPUD secara resmi untuk melaksanakan proses rekrutmen sesuai dengan aturan yang ada, jelasnya.
Dimana pada dasarnya Bawaslu Nias Barat anti dengan penyuapan, tidak setuju yang namanya sogok menyogok, gratifikasi atau hal lain yang dapat cederai proses perekrutan tahapan pemilu Khusus Pemilu Serentak Tahun 2023 dan tahapan lainya, tegasnya.
Disisi lain, KPUD Nias Barat menyampaikan,”bila ada isu seperti ini (pungli) atau sogok menyogok agar tidak didiamkan. Agar secepat dilaporkan ke pihak yang berwewenang dengan disertakan bukti-buktinya,” ujarnya singkat.
Laporan: Odal Zai
Editor: Budi Santoso