LP Tipikor Nusantara Pasang Plang Penguasan Lahan Diluar HGU PT. Laot Bangko
Masyarakat Subulussalam didampingi LSM – LP Tipikor Kota Subulussalam pasang plang di lahan ex HGU PT. Laot Bangko, Sabtu (4/2/2023)// foto: Agus Darminto
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Pengklaiman lahan oleh masyarakat Subulussalam didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Tindak Pidanan Korupsi Nusantara ( LSM – LP Tipikor -Nusantara ) Kota Subulussalam, di lahan ex HGU PT. Laot Bangko seluas 1.883 x 800 atau kurang lebih 124 hektar.
Ketua LP Tipikor Nusantara, Hasan Gurinci mengatakan pemasangan plang spanduk pengklaiman tersebut dihadiri manajer plasma PT. Laot Bangko, dan unsur PAM, dari Kodim, dan Brimob, Sabtu (4/2/2023).
“Pemasangan plank itu mengharapkan agar Pemko Subulussalam segera dapat menyelesaikan sisa lahan Ex HGU PT.Laot Bangko agar masyarakat dapat berkebun,” Kata Hasan.
LP Tipikor Nusantara berharap, agar pemerintah jangan berpihak kepada perusahaan, yang dianggap selama ini merugikan masyarakat.
“Tujuan kita ialah agar meningkat kan tarap hidup masyarakat Subulussalam Yang selama ini kita ketahui, bahwa PT. Laot bangko sudah merugikan masyarakat Subulussalam,” Ujarnya.
Dengan panen 2 tahun masa tenggang dari habis masa HGU Lama Tahun 2019 dan di perpanjang terbit 2021, artinya ada dua tahun yang melakukan pencurian hasil dari sisa lahan HGU, Itu kemana pajak nya, sebut Ketua LP.Tipikor Nusantara.
Dalam hal ini tanya Hasan Gurinci, kenapa pemerintah diam lahan di curi?.
“Kami sebagai masyarakat awam menuntut PT. Laot Bangko diadili dan dibatalkan HGU nya, karna sudah merugikan masyarakat Subulussalam. Kalau perlu kita usir dari daerah Subulussalam tercinta ini,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengharapkan DPRK Subulussalam segera bertindak mengenai hal ini agar memanggil PT. Laot Bangko, untuk di minta pertanggung jawaban nya.
Laporan: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso