JATIMSURABAYA

Ketahuan Transaksi Sabu, Warga Bratang Tangkis Surabaya Ditangkap Polisi

Pekerja Bengkel Dinamo berinisial NH (52) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan Narkoba sejenis sabu-sabu seberat 47,68 gram (06/02/2023)// foto: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pekerja Bengkel Dinamo berinisial NH (52 tahun) hanya bisa menundukkan kepala saat dilakukan pengambilan foto dokumentasinya oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya untuk di expost ke media massa.

Pria paruh baya bertempat tinggal di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya itu, harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas kepemilikan barang terlarang berupa Narkoba sejenis sabu-sabu seberat 47,68 gram.

Kepada media ini, AKBP Daniel Marunduri selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menyampaikan, pelaku NH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan sebagai pengedar sabu.

“Penangkapannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 yang lalu sekira pukul 16.00 Wib, disebuah warung Nasi Mbak Yah Jalan Bratang saat melakukan transaksi,” kata kepala Polisi dibagian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (06/02/2023).

Semula petugas hanya mendapati sabu sebanyak 16,88 gram. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya kembali menemukan 30,8 gram sabu dalam kemasan siap edar.

“Dengan adanya barang bukti tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Daniel Marunduri.

Menurut pengakuannya, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan panggilan BEY (belum tertangkap), pada hari Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya.

“Atas dasar dan sesuai perintah dari BEY (DPO) untuk dikirim kepada seseorang. Selanjutnya tersangka diupah dengan beberapa poket sabu,” lanjut AKBP Daniel Marunduri.

Sebelumnya, tersangka juga merupakan target operasi (TO) dan sangat lihai dalam mengelabui petugas. Namun, aksinya terhenti oleh Timsus narkoba yang pada saat itu melakukan pemantauan.

“Alhamdulillah tersangka bisa tertangkap beserta barang buktinya. Sedangkan untuk pasal kita akan jeratkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Perwira dua melati dipundaknya itu.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button