
Suasana pertemuan dengan anggota DPRD Kab. Mojokerto Komisi IV (Foto: Husnan)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Keberadaan CV. Sumber Artha Puri yang berada wilayah desa Ketemasdungus kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dapat kunjungan mendadak dari anggota DPRD Kabupaten Mojokerto komisi IV. Rabu (08/02/2023) sekira pukul 12.00 wib.
Dari kunjungan mendadak oleh seluruh anggota Komisi IV tersebut terdapat beberapa temuan mencengangkan serta membuat terkejut para anggota dewan.
Beberap temuan tercatat diantaranya; upah tenaga kerja di bawah UMR dan tidak layak, adanya penyampaian dari anggota BPD Ketemasdungus yang membangun pabrik di atas Tanah Kas Desa (TKD) Ketemasdungus yang belum ada kesepakatan dengan pihak desa. Serta adanya keluhan masyarakat terkait limbah yang menggangu warga sekitar. Dan terindikasi adanya limbah B3 yang dibuang sembarangan. Yang menarik lagi sekitar 200 lebih belum di daftarkan BPJS ketenagakerjaan.
H. Sopii selaku ketua komisi IV anggota DPRD kabupaten Mojokerto dihadapan para awak media menyatakan bahwa, ditemukan adanya kewajiban pengusaha dalam hal ini CV. Sumber Artha Puri yang belum di penuhi berupa gaji minum atau UMK.
” Teman-teman komisi IV sepakat untuk mengawal persoalan kesejahtraan karyawan. Soal limbah, tanah kas desa itu bukan wilayah komisi kita,” kata Sopii dari fraksi Partai Demokrat.
Ditempat yang sama Wahab, anggota BPD Ketemasdungus, menyesalkan sikap perusahaan yang sudah berani membangun tempat parkiran di tanah tersebut/TKD padahal belum ada kesepakatan. “Ini era keterbukaan, pengusaha jangan slintutan, siapa yang memberikan izin untuk membangun,” sesal wahab.
Hal yang sama juga dikatakan kades Ketemadungus bahwa, pihak perusahaan terkesan sulit untuk diajak berunding. “Desa butuh kepastian terkait dengan aset desa,” kata Dwi Siti, Kades Ketemasdungus.

Puguh Setiawan, ST MT
Puguh Setiawan, ST MT selaku koordinator LSM. Investigation Coruption National (ICON) Jawa Timur yang memantau jalannya kunjungan mendadak di CV. Sumber Artha Puri menyatakan kekecewaannya atas sikap manajemen peruhaan yang terkesan semena-mena terhadap karyawan dengan upah yang tidak layak, adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup serta penggunaan aset desa berupa TKD.
“Soal TKD dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke kejari atau polres,” katanya.
Pihaknya sangat berharap agar CV tersebut segera memperbaiki manajemennya. Bila tidak segera memperbaiki manajemennya, diharapkan agar Pemda segera memberikan sanksi. “Terkait usaha mikro yang masih dia sandang hanya akal-akalan untuk menghindari beban,” tandasnya.
Sementara Muhsin, HRD CV. Sumber Artha Puri saat di konfirmasi via whatsapp (WA) menyatakan bahwa CV ini masih berasa di kelas perusahaan mikro. Omset juga masih jauh jika harus disamakan dengan pt. Maka otomatis kekuatan dan kebijakan CV juga berbeda. Ia juga menyatakan bahwa telah berusaha lebih baik dan tetap mengacu pada UU ketenagakerjaan. “Kita berusaha lebih baik serta mengacu pada undang undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso



