Tersangka SA Bin MD berusia 27 tahun diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terus digaungkan. Terbukti ratusan poket sabu siap edar berhasil diamankan dari seorang pengedar.
Dalam pernyataan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, bahwa ratusan poket sabu siap edar ini berjumlah 141 biji yang memiliki berat keseluruhan 52,27 gram.
“Sabu-sabu tersebut, berhasil disita dari tangan tersangka SA Bin MD berusia 27 tahun yang bertempat di Jalan Sawah Pulo SR Surabaya,” ucapnya kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Minggu (12/02/2023).
Selain menyita ratusan poket sabu, Lanjut AKP Hendro Utaryo, alat bukti sarana komunikasi milik tersangka SA Bin MD yaitu sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy A03 warna Hitam beserta simcard XL juga turut diamankan.
“Melalui alat komunikasi ini, nantinya kita akan kembangkan. Sedangkan menurut pengakuan tersangka SA Bin MD bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang berinisial I (belum tertangkap),” kata Ajun Komisaris Polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Dia juga menjelaskan, tersangka SA Bin MD merupakan Target Operasi (TO) yang terkenal sangat licin.
“Penangkapannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, didalam Gang Jalan Sawah Pulo SR Surabaya,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pasal kami akan jeratkan tersangka SA Bin MD dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso