ACEHSUBULUSSALAM

LP Tipikor Nusantara: Tangkap dan Adili Jika Ada Mafia Tanah

Hasan Gurinci, Ketua LP. Tipikor Nusantara Kota Subulussalam (Foto: Ist)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara ( LP. Tipikor Nusantara ) Kota Subulussalam ingatkan bahaya sengketa lahan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam, Hasan Gurinci, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia bahaya sengketa lahan bagi mafia lahan atau perusahaan yang merampas hak Rakyat .

Hasan menilai pemerintah Kota Subulussalam lamban menanggapi permasalahan PT. laot Bangko yang sampai saat ini diduga belum mengeluarkan kewajibanya 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami sangat menyesalkan Pemerintah Kota Subulussalam lamban menanggapi permasalahan PT. Laot Bangko sampai saat ini belum mengeluarkan kewajibannya 20 persen dari luas HGU.

Yang ada hanya janji-janji saja, ada apa BPN di balik HGU PT. Laot Bangko,” sebut Hasan Gurinci, Senin (14/2/2023).

Menurut Hasan, peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang perpajangan HGU perusahan harus mengeluarkan 20 persen dari lahan inti bukan diluar HGU.

“Boleh diluar HGU PT Laot Bangko, Namun harus menyelesaikan kepada pemerintah atau rakyat dan dipastikan di serahkan kepada masyarakat agar tidak ada permasalahan lagi.

Dan kemudian dipastikan masyarakat yang mendapatkan plasma harus mendapat kan sertifikat dari Negara melalui pemerintah daerah,” ujar Hasan Gurinci Ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam.

Masyarakat Subulussalam didampingi LSM–LP Tipikor Kota Subulussalam pasang plang di lahan ex HGU PT. Laot Bangko, Sabtu (4/2/2023)//Foto: Ist/BN

Lebih jelas dikatakan nya, lahan inti diambil bukan dari luar daerah dan penentu nya bukan PT. Laot Bangko, tapi adalah pemerintah daerah atau Walikota Subulussalam dan subjek lahan harus transparan tidak boleh di tutup-tutupi.

”Intruksi Presiden HGU tidak boleh ditelantarkan atau di alihkan. Apa bila ada di dalam nya terdapat mafia lahan harus di tangkap dan di adili,” sambung Hasan.

Demi keadilan, Ketua LP Tipikor Nusantara meminta kepada penegak hukum agar mengusut tuntas semua yang di keluarkan dari Ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangko yang diduga lahan telah di jual.

“Bumi , air dan lain lain semua milik Negara akan di berikan kepada masyarakat demi kesejahteraan rakyat.

LP Tipikor Nusantara meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelidiki dan menetapkan plasma masyarakat, di pastikan di lahan inti yang tidak bermasalah agar menjaga ketenangan rakyat.

Pemerintah memberi kesempatan bagi organisasi, kelompok tani, pasantren dan lain lain dan perusahaan PT. Laout Bangko harus ikut untuk menyejahtra kan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” Tegas Hasan Gurinci, Ketua LP. Tipikor Nusantara Subulussalam.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button