Rumah Sakit Umum Daerah Jombang (Foto: Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan adanya “Kongkalikong” pada akhir tahun 2022 yang lalu, RSUD Jombang melakukan pengadaan alkes (alat kesehatan) dengan harga sebesar Rp 4.389.723.231. Alat tersebut bernama GE Vivid E95. Alat diagnosa jantung (echocardiography) yang diimpor dari negara Norwegia.
Pengadaan alkes tersebut dilakukan melalui cara ekatalog. Sedangkan dana pengadaan bersumber dari Kementerian Kesehatan (bantuan pemerintah) sebesar Rp 4.402.659.000.
Pada pengadaan tersebut, PT GE Operations Indonesia selaku agen dari pabrik yang ada di negara Norwegia itu juga menjadi pihak penyedia dalam ekatalog. Namun bukan berarti dalam sistem e- Katalog tidak di temukan celah dugaan adanya korupsi.
Pada korupsi dalam pengadaan di sektor kesehatan diduga tetap menggunakan pola lama, tapi dengan sedikit polesan. Sebenarnya bagi pihak penyedia tak lagi bisa memainkan harga seenak mungkin, bagi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa( LKPP) telah menentukan syarat yang cukup ketat agar barang penyedia jasa terpampang dalam bursa e- Katalog.
Demikian disampaikan oleh sumber BIDIK NASIONAL (BN), info yang didapat, diduga masih ada cara- cara lama yang di gunakan para vendor untuk bersekongkol dengan panitia.
” Biasanya dibagi rata 20 persen dari distributor,” ucap sumber.
Ditegaskan nya, pengadaan alat diagnosa jantung tersebut diduga bermasalah dan berbau jadi ajang korupsi. Alasannya, karena PT GE Operations Indonesia selaku penyedia ekatalog telah menyebutkan harga alkes hanya Rp 3,3 milyar.
Pada angka tersebut muncul dalam surat jaminan garansi yang dikeluarkan oleh PT GE Operations Indonesia pada tanggal 13 Maret 2022. Sementara berdasarkan harga pembelian dalam ekatalog, alkes bernama GE Vivid E95 tersebut dibeli dengan harga Rp 4.389.723.231.
Sehingga dengan begitu, antara harga ekatalog dan harga pada surat jaminan garansi terdapat selisih sebesar Rp 1,1 milyar. Antara selisih jumlah uang itu diduga kuat dibuat bancaan oleh oknum petinggi RSUD Jombang yang perutnya semakin buncit.
Selain itu, untuk mengetahui berapa sebenarnya harga alkes bernama GE Vivid E95 tersebut, BN telah berkirim surat konfimasi kepada RSUD Jombang namun sampai saat ini jawaban yang ditunggu belum pernah dikirim ke alamat Kantor Biro Jombang BN.
Pada Surat konfirmasi berita yang berisi pertanyaan apa benar surat jaminan garansi Nomer 110/GEHC-IND/III/2022 yang dikeluarkan PT GE Operations Indonesia pada tanggal 13 Maret 2022 tersebut merupakan surat jaminan garansi yang sah dan asli?
Menanggapi hal ini, kembali sumber menegaskan, bila surat jaminan garansi tersebut merupakan surat asli dari pihak penyedia ekatalog, maka pihak RSUD Jombang diduga kuat telah melakukan mark up harga atau melakukan tindak korupsi sebesar 1,1 milyar. Sebab pada surat tersebut harga GE Vivid E95 hanya Rp 3,3 milyar. Sedangkan dalam ekatalog, harga yang muncul sebesar Rp 4.402.659.000.
Sumber menyayangkan, hingga saat ini, pihak RSUD Jombang tetap diam seribu bahasa.” Entah karena tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilayangkan BN, atau karena mereka sudah tahu kalau proses pengadaan alkes dengan cara ekatalog itu memang ada yang salah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Majid Njndyaagung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu ,dan BN sempat memberikan surat tembusan kepada Inspektorat ,” Akan saya teruskan nanti ke RSUD Jombang,” ujar nya.
Lebih lanjut sumber mengungkapkan, Tapi anehnya setelah surat klarifikasi di berikan ke pihak RSUD Jombang maupun Inspektorat dan ditunggu beberapa hari ini belum ada balasan dari surat untuk klarifikasi tersebut.
“Kelihatan nya antara pihak RSUD Jombang dan Inspektorat ” Setali tiga uang” dan terkesan ” bermain sinetron,” tandasnya.
“Upaya oleh wartawan itu bermaksud agar publik mengetahui, bahwa pengadaan alat kesehatan GE Vivid E95 yang dilakukan RSUD Jombang dengan harga sebesar Rp 4.389.723.231 tersebut masih berbau misterius,” bebernya.
” Apalagi jika dilihat dari sikap petinggi RSUD yang terkesan menghindar dari pertanyaan media,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Tim BN akan terus mencoba mengungkap tabir misteri yang menutupi adanya dugaan tindak korupsi tersebut.
Perlu diketahui, praktik korupsi pengadaan barang dan jasa adalah korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan terhambat. Ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mencegah aksi korupsi sehingga potensi korupsi masih ada.
Sementara, adanya dugaan kuat masih adanya budaya korupsi sudah bukan rahasia umum lagi. Korupsi di pengadaan barang dan jasa meningkat karena dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dan pihak swasta. Sehingga pemerintah memaximalkan e- Katalog dan Marketplace dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.
(Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso