JATIMNGAWI

Musdes Penggunaan Dana Desa Warukkalong Tahun 2023

Musyawarah Desa (Musdes) Warukkalong dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Warukkalong Kecamatan Kwadungan, bertempat di Ruang Pendopo Kantor Desa Warukkalong melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau KADES bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Musyawarah Desa (MUSDES) Merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Desa tersebut yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Camat Kwadungan beserta sekcam, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama, juga di hadiri oleh Pendamping Desa serta Pendaping Lokal Desa.

Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD, Suparno dan acara dibuka oleh Kepala Desa Warukkalong.

Suparno menerangkan, tahun anggaran APBDesa adalah meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 10 februari 2023 APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan, terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
(2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
(3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

Suparno menjelaskan, adapun skala Prioritas Dalam acara musyawarah di desa Warukkalong itu diantaranya:

1.Menentukan prioritas penggunaan dana
desa
2.Penetapan KPM, BLT, dan RTLH.
3.Musrenbangdes mengadakan perubahan
khusus untuk RKPDesa, 2023
4.Penyepakatan rancangan Perdesa
APBDesa 2023

Sementara, setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut, semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Warukkalong Tahun Anggaran 2023.

Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023.

Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa Juwadi dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023. (Adv)

Laporan: leo

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button