Sariman (24) warga Dusun Banjar Talela, Camplong Kabupaten Sampang Madura, saat diinterogasi petugas penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sariman (24 tahun) warga Dusun Banjar Talela, Camplong Kabupaten Sampang Madura, hanya bisa pasrah saat diinterogasi petugas penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.
Bapak dua orang anak itu, mengakui jika telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa TKP berbeda wilayah Surabaya, bersama satu rekannya yang identitasnya diketahui Polisi.
Saat diinterogasi, Sariman mengakui, jika motor yang telah berhasil dicurinya tersebut, rata-rata terjual 3 juta rupiah hingga 4 juta rupiah diwilayah Madura.
Kepada BIDIK NASIONAL, Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya membenarkan, penangkapan pelaku melalui penyelidikan berdasarkan sebuah laporan.
“Setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, anggota kemudian melakukan penyergapan kepada Sariman,” kata Ipda Vian Wijaya, Rabu (22/02/2023).
Modus yang digunakan secara mobile dibeberapa wilayah Surabaya mencari sasaran motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontaknya masih menempel.
“Begitu ada motor yang kuncinya masih menempel dan lengah pengawasan dari sang pemilik. Pelaku bersama rekannya yang berhasil meloloskan diri, membawa kabur motor tersebut,” lanjut Ipda Vian Wijaya.
Menurut pengakuannya juga, ada 5 TKP berbeda di wilayah Surabaya diantaranya Jalan Pahlawan, Jalan Pawiyatan, Jalan Joyoboyo Timur 2, Jalan Tidar 130, Depot Mantili Jalan Jetis Baru dan Jalan Pulo Wonokromo.
“Hal tersebut, dikuatkan dengan adanya bukti laporan dari masing-masing korban,” tutur Ipda Vian Wijaya.
“Adapun hasil motor yang berhasil dicurinya yaitu motor honda beat warna hitam tahun 2020 nopol M -3415- TL beserta STNK nya, Stnk motor beat coklat tahun 2021 nopol L -4828- AAK, Stnk honda vario hitam tahun 2018 nopol L -2003- HT dan Stnk honda beat hitam S -4593- ON tahun 2018 serta Honda Vario warna hitam,” sambungnya.
Terkait penangkapan pelaku, Ipda Vian Wijaya menjelaskan, pelaku tertangkap saat beraksi di Jalan Tidar Surabaya, bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Jadi temannya, berhasil meloloskan diri sedangkan pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku Sariman dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso