
Foto: Ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tiga anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Malang – Jawa Timur dituntut hukuman 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2).
Tiga orang Terdakwa adalah masing – masing Hasdarmawan (Mantan Danki III Brimob Polda Jatim), Wahyu Setyo P (Mantan Kepala Bagian Operasi Resor Malang), dan Bambang Sidik Ahmad (Mantan Kepala Satuan Samapta Resor Malang).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman, SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima bidiknasional.com menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai ketiga orang Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal – hal yang menjadi pertimbangan Tuntutan Pidana memberatkan Terdakwa, yaitu:
Karena kelalaiannya Terdakwa memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion saat dalam pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan {Wahyu Setyo P dan Bambang Sidik} selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah satu JPU saat membacakan nota tuntutan dalam berkas terpisah.
Ketiganya didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
”Berdasar keterangan saksi – saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, seluruh unsur dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa, sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” beber JPU
Karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannyJP
Sedangkan hal – hal yang menjadi pertimbangan meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan Arema FC VS Persebaya terdapat kelalaian tugas tidak sesuai SOP standar operasional prosedur pengamanan. Kata JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.
“Terdakwa selama berkarier di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan bakal dilanjutkan kukan depan. “Atas tuntutan itu saudara berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3),” kata Hakim.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



