Pembelian 5 Unit Rumah Dinas Ditjenhubla Diduga Di Mark-Up
SURABAYA, BN – Para pejabat Direktorat Perhubungan Laut (Ditjenhubla) setara golongan eselon 2 dan eselon 3 yang akan dipindah tugaskan ke kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, saat ini tidak perlu lagi bingung mencari kontrakan rumah apalagi kuatir terbebani pengeluaran biaya sewa maupun kontrak rumah.
Pasalnya, Institusi dibawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ini, diam – diam sejak tahun 2015 lalu, diketahui telah membeli 5 unit rumah mewah di kawasan Juanda Regency, Sidoarjo. Sayangnya, kebahagiaan ini agak sedikit ” terusik” akibat terciumnya adanya dugaan Mark Up dan korupsi yang dilakukan dalam proyek pengadaan pembelian 5 unit rumah dinas ini oleh aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan data informasi yang berhasil didapatkan wartawan koran ini, pembelian 5 unit rumah mewah yang diperuntukkan sebagai rumah dinas Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak (eselon 2) dan para Kepala Bidang serta Kabag TU (eselon 3) ini menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp 7 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Arief ketika dikonfirmasi adanya pembelian 5 unit rumah dinas pejabat di kantornya membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, dipilihnya lokasi Juanda Regency sebagai rumah dinas pejabat kantor kesyahbandaran Tanjung Perak karena lokasinya yang strategis karena dekat dengan tol dan bandara Juanda.
” Iya, itu belinya sudah lama kok. Dari 5 unit rumah tersebut tentu typenya berbeda antara yang diperuntukkan bagi eselon 2 dan bagi yang diperuntukkan bagi eselon 3,” katanya.
Dari penelusuran yang dilakukan BN dilapangan, memperoleh Informasi yang menyebutkan bahwa, besarnya nilai anggaran yang dikeluarkan dalam pengadaan pembelian rumah dinas pejabat kantor kesyahbandaran tanjung perak surabaya tahun 2015 ini tengah mendapat sorotan tajam dari aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut sumber BN dilapangan mengatakan jika adanya sorotan tajam dari Institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proyek pengadaan pembelian 5 unit rumah dinas pejabat teras kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak ini, lantaran ditemukan dugaan mark up dalam pembelian 5 unit rumah dinas ini.
” Kalau hanya untuk pengadaan pembelian 5 unit rumah dinas pejabat kantor kesyahbandaran utama tanjung perak sampai menelan dana APBN Rp 7 miliar. Ya, tentu patut dipertanyakan mas, apalagi jika itu belum termasuk dengan anggaran perabotannya. Makanya, tidak salah kalau belum lama ini ada tim dari Kejaksaan yang datang ke kantor Kesyahbandaran tanjung Perak mas,” Ujar sumber yang lain kepada BN.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.E. Maruli Hutagalung SH.,MH belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Institusinya dalam dugaan mark up dan korupsi pengadaan pembelian 5 unit rumah dinas kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya. (af)