PROYEK GEDUNG IGD RSUD SIDOARJO RP 40 M MOLOR, KONTRAKTOR DITUDING TAK PROFESIONAL
SIDOARJO, JATIM, BN – Proyek gedung IGD (Instalasi Rawat Darurat) RSUD Sidoarjo yang sejak awal menjadi polemik, akhirnya terbukti molor. Sampai awal Januari 2018 pekerjaan masih morat-marit dan belum ada tanda-tanda selesai. Bahkan, ada indikasi PPK dan kontraktor menabrak berbagai aturan yang ada.
Pengamatan BN di lokasi pekerjaan, terlihat sejumlah pekerja masih bergelantungan siang malam menyelesaikan pekerjaan pengecatan dan sebagainya di bagian luar. Nampaknya pekerjaan di bagian luar sengaja dikebut agar terkesan proyek sudah selesai. Namun jika melihat ke ruangan dalam pekerjaan masih morat-marit dan semua ruangan belum selesai dikerjakan. “Adendum perpanjangan 50 hari nampaknya tidak akan menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sebab masih banyak pekerjaan yang belum dilakukan oleh kontraktor, Meski ada addendum aturannya kontraktor tetap harus membayar denda perhitungan khusus denda perharinya satu seperseribu dari nilai kontrak,” ujar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) pada BN.
BN yang akan mengecek pekerjaan ke dalam ruangan dicegah oleh penjaga dengan alasan tidak jelas. Sementara, sumber di Bareskrim Polri tetap mengusut kasus laporan PT Katama Surya Bumi selaku pemegang hak paten Sarang Laba-laba yang digunakan oleh PT Sarana Dwi Makmur. “Tidak benar mas kasus laporan itu dihentikan, tetap lanjut kok,” ujar seorang perwira penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diberitakan BN sebelumnya, proyek Gedung IGD RSUD Sidoarjo Lokasi Pekerjaan Jl Mojopahit No 667- Sidoarjo, Kode lelang 3291111, Satker RSUD Sidoarjo, anggaran APBD Pemkab Sidoarjo 2017, Nilai Pagu Paket Rp 40.458.625.000,-, Nilai HPS Paket Rp 40.450.000.000,-, pemenang tender PT Sarana Dwi Makmur, alamat Puri Surya Jaya J.1/20 Vancouver, Gedangan, Sidoarjo, nilai kontrak Rp 37.915.794.000 -, tanggal kontrak 14 Juli 2017, telah mendapat complain dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh sikap tidak professional PPK selaku penanggungjawab pekerjaan.
Hasil investigasi dari tim BN, bahwa, proyek tersebut terkesan dipaksakan karena tanda tangan kontrak 14 Juli 2017 dan akhir Desember ini pekerjaan harus sudah selesai. Praktis pekerjaan fisik konstruksi kurang dari 6 bulan. Bagaimana kontraktor bisa menjamin mutu pekerjaan jika dikerjakan hanya dalam waktu singkat 6 bulan, dengan anggaran sebesar itu. “Ini ibarat cerita bandung bondowoso, sim salabim membangun 1000 candi dalam semalam. Artinya pekerjaan fisik tersebut dipaksakan meski kematangan dan kekerasan beton konstruksi belum benar-benar kering, karena mengejar target terus dikebut. Apalagi ini sudah memasuki musim hujan, praktis pekerjaan terhambat,” komentar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) pada BN.
Informasi lain, bahwa, berdasarkan data yang diperoleh Bidik Nasional sejak pemaparan dan perencanaan awal gedung tersebut dirancang tahan gempa dengan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), namun saat pelelangan dukungan yang dipakai Konstruksi pondasi Jaringan Rusuk Beton (JRB) dengan Pemenang tender PT Sarana Dwi Makmur. Ini yang menjadi pertanyaan mengapa PPK mengubah secara sepihak dukungan konstruksi pondasi tersebut?
Lebih ironis lagi, kontraktor PT Sarana Dwi Makmur ternyata menggunakan Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) dalam pengerjaannya. Konstruksi Sarang Laba-laba, kata sumber BN, pemegang hak paten adalah PT Katama Surya Bumi beralamat di Jl Rawamangun Muka Barat C-5 RT 10/RW 12, Jakarta Timur, yang telah melakukan somasi dan tuntutan hukum pada PPK. Bahkan, tim mabes Polri telah datang untuk mengecek laporan PT Katama Surya Bumi dan mengambil beberapa dokumen dan foto di lokasi pekerjaan.
Untuk memenuhi ketentuan UU No 40/1999 tentang Pers BN telah mengirim surat konfirmasi no 025/KONF/XI-17/PU-BN tanggal 02 nopember 2017, ke PPK Pembangunan IGD RSUD Sidoarjo dengan tembusan bupati Sidoarjo, kontraktor pelaksana dan isnpektorat, namun hingga berita diterbitkan tidak ada jawaban. Bahkan humas RSUD Zainuri ketika ditanya BN via tilpon mengatakan yang bisa menjelaskan adalah pihak kontraktor. Ironisnya Giyono dari pihak kontraktor ketika dikonfirmasi BN via aplikasi WA mengatakan, “mohon ijin ya sesuai dengan pokok surat klarifikasi tentunya pihak owner yang berwenang untuk memberikan penjelasan/klarifikasi bukan kami mas. Nanti akan salah jika kami memberikan klarifikasi. Tugas kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spek tenis yang tercantum dalam dokumen lelang,” kilah Giyono. (yah/es/bersambung edisi depan)