JATIM

SIMPAN 0,57 GRAM SABU, PUREL CANTIK DI TUNTUT 7,5 TAHUN PENJARA

Eka Setio Wahyu (depan) dan Yesi Nanda Maherita usai menjalani persidangan.

SURABAYA, JATIM, BN – Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bakal menikmati masa mudanya di balik jeruji besi penjara. Pasalnya, kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai purel hiburan malam ini dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menjelaskan, sesuai fakta di persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/2/2018).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa berparas cantik ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

“Jika denda tidak dibayar, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani. “Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” kata Yesi kepada hakim Dewi.

Usai sidang, kedua terdakwa terlihat hanya bisa pasrah melihat kenyataan dirinya dituntut hukuman 7,5 tahun. Sembari menundukkan kepala, Yesi pun langsung menghampiri dan merangkul ibunya yang sedang menunggu di bangku pengunjung sidang.

Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa didakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Sementara itu kasus ini terungkap berawal saat anggota Polresta Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di salah satu rumah milik kedua terdakwa di Jalan Simo Kalangan I Surabaya pada Oktober 2017.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu poket sabu seberat 0,57 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram, dan sekrop yang terbuat dari sedotan. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua.

Sesuai hasil laboratorium dijelaskan, barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button