SULTENG

HARGA BERAS DI SULTENG MENDEKATI HARGA HET

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Zainuddin Hak

PALU, SULTENG, BN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, mencatat pada bulan Januari 2018, harga beras medium di tingkat pengecer pasar mengalami kenaikan harga sebesar Rp 10.000 per kilogram.

Kenaikan harga beras ini berfluktuasi hingga turun mendekati harga HET. ” Pada umumnya, salah satu penyebab naiknya harga beras karena dipengaruhi informasi media. Pada awal tanggal 2 Januari sampai tanggal 11 Januari harga beras dipengecer berkisar Rp 10.000 per kilogram. Sedangkan tanggal 12 sampai tanggal 23 januari berkisar Rp 10,500 per kilogram, kemudian 24 januari sampai 29 januari berkisar Rp 11.000 per kilogram. ” Kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Zainuddin Hak, belum lama ini, di Palu.

Sementara memasuki bulan Februari 2018, harga beras di pengecer kembali turun berkisar Rp 9.750 perkilogram harga ini mendekati harga ketetapan pemerintah pusat Rp 9.450 per kilogram. ” Waktu tim kementrian perdagangan turun diapangan, kami dampingi ke tokoh-tokoh, terutama yang distributor beras. Alasan naiknya harga beras menurut pedagang stok kurang. ” jelasnya.

Menurut Zainuddin, selama tim satgas beberapa hari melakukan pemantauan dilapangan, diperoleh informasi dari pengecer naiknya harga beras dikarenakan, stok beras yang kurang. Selain alasan klasik tersebut, pedagang juga membatasi pengambilan beras dalam jumlah besar. Ini dilakukan untuk menghindari tudingan penimbunan beras oleh Satgas.

“Misalnya, pengambilan beras dari Kota Makassar hanya 5 ton. Padahal, dihari biasanya pedagang dapat pasokan 3 sampai 5 hari sekali jadi jika rata-rata 3 hari maka berarti 2 kali seminggu. Jadi jika dianalisa kenapa dikurangi pengambilan karena salah satu cara pedagang agar tidak dikenai hukuman penimbunan stok beras.” Tegas Zainuddin.

Selain itu, kata Zainuddin dengan adanya kerja keras dan antisipasi tim satgas perindakop, selisih harga beras saat ini dipengecer Rp 300 per kilogram. “Selisih Rp 300 itu masi dalam kewajaran. Akan tetapi jika melampau harga hingga Rp 10.000 per kilogram maka itu tidak wajar. Dan akan menyusahkan masyarakat. Pastinya pemerintah akan mengambil tindakan dan ini tugas satgas. “Terangnya. (Rahmad Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button