JATENG

DUA PELAKU PERAMPASAN MOTOR, DITANGKAP ANGGOTA POLSEK CEPU

Dua tersangka perampasan sepeda motor

BLORA, JATENG, BN – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil digeladang ke Mapolsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah.

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rachmad Basuki (24) warga Sidodadi Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu dan Supardi Alias Koteng (25) warga Dukuh Kradenan, Desa Mendenrejo, Kec. Kradenan, Blora.

ā€œMereka ditangkap anggota Polsek Cepu Polres Blora, pada hari Selasa (13/2/2018) dengan barang bukti satu motor Honda Blade milik korban dan Honda Beat yang digunakan tersangka. Keduanya ditangkap usai beraksi menggasak sepeda motor di Jalan Diponegoro dekat Bank BRI Cepu, Blora.ā€ ungkap Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H, Senin (19/02/18).

Aksi kedua pelaku tergolong nekat. Mereka melakukan pencurian pada hari Rabu (31/1/18) kemarin sekira pukul 17.00 WIB. Mereka mendatangi seorang korban bernama Ilham Muhammad Ronaldo (17) warga Desa Sambong, Kec. Sambong Blora.
Awal mulanya korban bersama temannya yang mengendarai Honda Blade warna hitam Nopol. K-2406-JY nongkrong di sebuah angkringan PPSDM Migas Cepu.

Kemudian didatangi kedua tersangka menghampiri korban yang berpura-pura menanyakan identitas korban dan menjelaskan sebagai warga sambong yang merupakan anggota perguruan pencak silat SH Teratai.

Barang bukti tersangka perampasan

Mendengar hal tersebut tersangka berpura pura sebagai temen dari kawannya yang telah dikeroyok oleh warga SH Teratai Sambong. Kemudian kedua tersangka langsung mengambil kunci kontak motor milik korban yang masih menempel atau menggantung dikontak. Sedangkan korban berusaha mencegah akan tetapi kunci motor masih tetap dibawa tersangka.

Selanjutnya tersangka berpura-pura mengajak pelapor dan temannya untuk menemui kawannya yang telah dipukuli oleh warga SH Teratai. Setelah itu tersangka pertama memboncengkan korban menggunakan sepeda motor milik korban.
Sementara tersangka kedua mengikuti dari belakang ke arah jalan kantor BRI Cepu, karena sepi korban dipaksa turun dari sepeda motor, selanjutnya tersangka pertama membawa kabur sepeda motor milik korban.

ā€œKedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP pidana serta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 8.000.000, -,ā€ jelas Kapolsek Cepu. (M.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button