CABULI 7 SANTRI, MANTAN SATPOL PP SURABAYA DI VONIS BERAT
SURABAYA, JATIM, BN – Ketua Majlis (KM) Pengadilan Negeri Surabaya, Harijanto memvonis dua terdakwa eks oknum satpol PP, Achmad Syafii dan Muhammad Sunarto dalam perkara pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 7 korban siswi mengaji yang bertempat di Mushola Medokan Sumampir Surabaya. Dalam putusanya, Achmad Syafii di vonis 8 tahun 8 bulan. Sedangkan Muhammad Sunarto dikenai hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Mengadili terdakwa Achmad Syafii terbukti secara sah melawan hukum sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara, “ujar Ketua Majlis Harijanto saat membacakan putusan di ruang Kartika I PN Surabaya.
Setelah memvonis Achmad Syafii, KM Harijanto melanjutan putusanya kepada terdakwa Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya dikenai hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp. 100 juta. Jika tidak dibayar akan dikenai hukuman selama 2 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim dalam perkara ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fariji dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis menyatakan menerima putusan.
Perlu diketahui, Vonis Majlis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya menuntut Achmad Syafii dengan hukuman 13 tahun sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang menelan korban 7 anak di bawah umur. Sedangkan Muhammad Sunarto sebelumnya juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Marta ibu dari NA korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Syafii menangis histeris setelah mendengar putusan yang di bacakan majelis hakim. Pasalnya, antara tuntutan Jaksa dan Putusan yang di bacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.
“Kenapa pak Jaksa hukumanya sangat ringan, anak saya sudah cacat seumur hidup, “ujar Marta sembari menangis dihadapan Jaksa Darwis saat setelah persidangan usai digelar.
Mendengar jeritan hati dari wanita paruh baya itu, Jaksa Darwis lantas menjelaskan jika tuntutan dan putusan majlis hakim kepada kedua terdakwa sudah sesuai aturan.
“Putusan hakim sudah sesuai aturan dengan rumus hukum pidana 2/3 dari tuntutan Jaksa” Ujar Jaksa Darwis menanggapi rintihan ibu korban pencabulan. (red)