JATIM

TANPA HASIL UJI LABORATORIUM, JAKSA NEKAD SIDANGKAN MERICA BUBUK BERBAHAYA

SURABAYA, JATIM, BN – Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus merica dicampur karak yang menyeret  Jefri Ananta berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/2/2018).

Majelis Hakim dibuat geleng-geleng kepala saat dua penyidik Polrestabes Surabaya, Ardhita dan Surjanto  dan jaksa penuntut Sukisno tidak bisa memberikan hasil uji laboratorium atas perkara sedang disidangkan, padahal salah satu penyidik yang menjadi saksi yang ikut melakukan penangkapan dan jaksa mem P21 kan perkara yang menyebabkan pengusaha merica bubuk cap ‘Dua Lombok’ tersebut sebagai terdakwa.

“Lho.? bagimana anda bisa menyimpulkan merica ini berbahaya bagi kesehatan, sedangkan hasil labfornya tidak ada,” kata hakim Dedy Fardiman sambil geleng-geleng kepala.

Proses pemeriksaan saksi sendiri berjalan cukup alot. Sebab, saksi penyidik yang didatangkan JPU terkesan kurang yakin dalam memberikan keterangan. Ia bahkan mendapat teguran dari Majelis Hakim untuk tidak memakai kata ‘mungkin’ saat ditanya tentang batas waktu ijin Depkes yang dipunyai pengusaha merica bubuk cap ‘Dua Lombok’ tersebut.

“Jangan mungkin. Kalau memang tidak tahu bilang saja, terdakwa sudah memperlihatkan mempunyai jin dari depkes tahun 2003, dan kata terdakwa tidak ada batas waktu berakhirnya, lalu penyidik dasarnya apa melakukan penangkapan ?, ” masih kata Hakim Anggota Deddy Fardiman.

Mendengar keterangan saksi yang kurang meyakinkan, Hakim Dedy Fardiman pun sempat beberapa kali dibuat mengernyitkan dahi dan menggeleng-gelengkan kepalanya, sedangkan jaksa penuntut terlihat salah tingkah.

“Hati-hati kalau menyidangkan orang, bila perlu kembalikan saja berkas dari polisi kalau tidak lengkap, biar mereka yang pusing sendiri, jangan hakim yang dibuat pusing,” tegur jaksa Deddy Fardiman kepada saksi penyidik dan jaksa penuntut umum Sukisno.

Djefri Amanta ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 13 Mei 2017 sekira jam 15.00 Wib  di rumahnya jalan Ploso Timur 1-D/14 RT 12 – RW10 Kel. Ploso Kec. Tambak Sari  Kota Surabaya.

Pengusaha bubuk merica cap ‘Dua Lombok’ itu ditangkap lantaran dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diproduksinya  untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana di Maksud dalam pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Djefri Amanta telah menjual merica bubuk yang telah di buat dan dikemas dalam wadah kecil 40 gram dengan harga perlusin Rp. 15.000, sedangkan bahan baku yang di buat berupa butir merica dicampur nasi kering (karak) dangan komposisi 1 banding 5. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button