Polres Parimo Sosialisasi E-LHKPN Dan Peraturan Kapolri
PARIMO, SULTENG, BN – Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly SH membuka kegiatan sosialisasi peraturan Kapolri nomor (8-9-10) tahun 2018 dan pengenalan aplikasi E-LHKPN (Elektronik – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) diruang Aula Polres Parigi Moutong, Sabtu (10/3) pukul 09.30 wita.
Sosialisasi dihadiri oleh Kompol I Ketut Tadius SH selaku Waka Polres bersama para perwira pejabat utama bersama seluruh Kapolsek jajaran Polres Parimo.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly SH dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan Kapolri dan pengenalan aplikasi terkait pelaporan harta kekayaan dijajaran Polres Parigi Moutong adalah merupakan kegiatan yang sangat penting.
“Dengan acara seperti ini diharapkan para Perwira dapat melaporkan harta kekayaan yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sekalipun memperjelas dari mana harta yang diperoleh. Karena saat ini untuk pelaporan harta kekeayaan telah memakai sistem aplikasi elektronik sehingga kita harus mengetahui cara menggunakan sistim pengisiannya” kata AKBP Sirajuddin Ramly SH.
Menurut Kapolres, dalam mengisi pelaporan harta kekayaan melalui sistim aplikasi, tentu harus ditunjang data pendukung yang jelas. Namun ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh dijalankan oleh Anggota Polri untuk dipaparkan dalam kegiatan seperti ini. Selain itu, Anggota Polri juga dilarang untuk membeli dan memiliki barang mewah.
“Namun demikian, bahwa kita semua juga harus mengetahui sendiri kalau kita hampir semua mepunyai hutang atau pinjaman di Bank untuk berbagai keperluan seperti biaya anak sekolah, membangun rumah, membantu usaha orang tua dan lain sebagainya” AKBP Sirajuddin Ramly SH .
Walaupun demikian lanjut Kapolres, sebagai anggota Polri tetap melaporkan harta kekayaan yang kita miliki, baik itu berasal dari usaha istri ataupun warisan orang tua agar semuanya jelas.(P’de)